SUARA NEGERI ■ Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Sumatera Selatan akan melaporkan PT. INSAN GARDA MUDA selaku pihak ketiga pengerjaan Normalisasi Telaga Talang Subur.
Pasalnya, pihak pemborong ini diduga telah melakukan perusakan terhadap akses jalan setapak menuju Telaga Subur yang terletak di RT 05/RW 04 kelurahan Talang Ubi selatan kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI.
"Akan kita pelajari, kalau memang sengaja melakukan pengrusakan, yang menimbulkan kerugian negara akan kita laporkan ke pihak berwenang," ujar Aprizal Muslim S.Ag ketua PW GNPK RI Sumsel, pada Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, jalan yang rusak diduga dilakukan oleh pihak pemborong ini, diperkirakan sepanjang 15 meter.
Dijelaskan Aprizal Muslim, jalan setapak tersebut, dibangun oleh pemerintah menggunakan APBD PALI tahun anggaran 2019.
"Kami menyayangkan pihak kontraktor merusak akses jalan setapak itu tanpa ada persetujuan dari pemerintah dan Dewan perwakilan rakyat daerah, karena jalan tersebut baru dibangun oleh pemerintah Kabupaten PALI, baru berumur setahun," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten PALI, Asri Ag, dikonfirmasi via telepon seluler, terkait hal itu mengatakan, pihaknya akan meninjau terlebih dahulu kebenaran atas dugaan pengrusakan jalan setapak yang dilakukan oleh pihak pemborong.
" Kita akan tinjau dahulu kebenarannya, disengaja atau tidak," Jawab Asri Ag, ketua DPRD kabupaten PALI secara singkat saat dihubungi via telepon seluler terkait hal itu.
■ Suherman