SUARA NEGERI ■ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Dalam pengungkapan kasus kali ini, penjual dan pembeli narkotika jenis sabu berhasil diamankan.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (23/9/2020) menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres PurbaIingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dua tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan yakni AP (32) Warga Desa Desa Jlegong, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung yang memiliki alamat lain di Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, Purbalingga. Satu tersangka lain yakni ZM (42) warga Desa Bajong, Kecamatan Bukateja, PurbaIingga.
"Tersangka AP merupakan pemakai dan pengguna narkotika jenis sabu. Sedang ZM merupakan pemilik sabu yang menjual barang haram tersebut kepada AP," kata Pujiono.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemantauan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres PurbaIingga terhadap orang yang dicurigai sebagai pemakai narkoba. Setelah dilakukan observasi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AP di rumah orang tuanya di Desa Bajong, Rabu (16/9/2020).
Hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram berikut dua buah bong atau alat penghisap sabu.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lain seperti telepon genggam, kartu ATM, pipet kaca, korek api dan potongan sedotan warna putih.
Berdasarkan pengakuan tersangka AP, ia pertama kali menggunakan sabu beberapa tahun lalu saat bekerja di luar daerah. Akibatnya ia mengalami kecanduan dan terus mengkonsumsi sabu. Menurutnya tujuannya mengkonsumsi sabu untuk mendapat ketenangan.
"Dari penangkapan AP kemudian dilakukan pengembangan. Akhirnya kita bisa mengamankan ZM sebagai penjual sabu yang memasok barang kepada AP," kata Pujiono.
Dari tersangka ZM diamankan barang bukti satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, satu alat penghisap sabu, telepon genggam, pipet kaca, bungkus rokok dan korek api.
Diamankan pula satu sepeda motor yang digunakan pelaku mengantar sabu kepada pembeli.
Tersangka ZM mengaku mendapat narkotika jenis sabu dari penjual online yang tidak dikenalnya. Transaksi dilakukan dengan pembayaran transfer kemudian barang dikirimkan di suatu tempat. Setelah barang diambil, kemudian dijual kepada pembeli.
"Selain menjual sabu, tersangka ZM ini juga pemakai. Bahkan sabu yang dijualnya kepada AP ikut dikonsumsi bersama," jelasnya.
Pujiono menambahkan kepada para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat lima tahun serta paling lama 20 tahun penjara.
"Kita berkomitmen memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purbalingga. Namun demikian diperlukan peran serta seluruh pihak dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba tersebut," pungkasnya.
■ Imam Santoso/Hms