CLOSE ADS
CLOSE ADS

Tim Advokasi 01 Laporkan Perangkat Desa Ke Bawaslu

SuaraNegeri.com
25 September 2020 | 21:55 WIB Last Updated 2020-09-25T14:55:26Z

Tim Advokasi 01 Laporkan Perangkat Desa Ke Bawaslu

SUARA NEGERI ■ Terindikasi tidak netral seorang perangkat desa di salah satu kecamatan dalam, Kabupaten Musi Rawas, dilaporkan oleh Tim Advokasi Paslon 01 Hj Ratna Mahmud Amin dan Hj Suwarti ke Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Musi Rawas.

" Tim Advokasi Paslon 01 mendapatkan laporan dari masyarakat, bahwa seorang perangkat desa di salah satu kecamatan dalam Kabupaten Musi Rawas diduga tidak netral," kata M.Hidayat, SH.MH. mewakili Tim Advokasi 01, di Sekretariat Bawaslu Musi Rawas, pada Jumat (25/9/2020).

Namun Tim Advokasi 01 ini belum bisa memberikan penjelasan secara rinci mengenai oknum kepala desa yang tidak netral dan dilaporkan itu, karena menurut Hidayat, masih dalam kajian Bawaslu.

" Untuk sementara ini, kita belum bisa ungkapkan dipublik, karena masih dalam kajian oleh Bawaslu Kabupaten Musi Rawas,” ujar M.Hidayat.

Dia menambahkan, laporan dugaan ketidaknetralan perangkat desa itu diterima oleh Komisioner Bawaslu Mura Khoirul Anwar SPi, dan telah diregister penerimaan laporan dengan Nomor : 005/LP/PB/Kab/06.10/IX/2020, pada Jumat 25 September 2020 Pukul 16.50 WIB.

" Kami kembali mengingatkan kepada seluruh ASN, Kepala Desa, perangkat desa agar bersikap netral dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020," imbuhnya.

Dijelaskan nya bahwa tanggal 26 September merupakan tahapan awal kampanye, maka segala ketentuan pidana terkait pelanggaran kampanye ini sudah berlaku,” tegasnya.

■ Suherman

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tim Advokasi 01 Laporkan Perangkat Desa Ke Bawaslu

Trending Now

Iklan