CLOSE ADS
CLOSE ADS

Miliki 2 Paket Ganja, BNN Purbalingga Tangkap 2 ABG di Jalan Raya Kejobong – Banjarnegara

SuaraNegeri.com
06 Oktober 2020 | 13:29 WIB Last Updated 2020-10-06T06:29:29Z
Miliki 2 Paket Ganja, BNN Purbalingga Tangkap 2 ABG di Jalan Raya Kejobong – Banjarnegara

PURBALINGGA ■ BNN Kabupaten Purbalingga mengungkap kasus penangkapan tersangka dan pemilik narkoba jenis ganja yang melibatkan anak-anak remaja (ABG).

Tersangka dicokok petugas BNN di  Jalan Raya Kejobong – Banjarnegara, tepatnya di depan sebuah minimarket pada Hari Kamis, 24 September 2020 pada pukul 21.00 WIB.

Menurut Kepala BNN Kabupaten Purbalingga Sudirman, S.Ag, M.Si, Pelaku adalah anak usia remaja berinitial S (anak usia 16 tahun) dan MO.

S dan MO dicokok petugas, karena diduga melakukan perbuatan tindak pidana berupa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja dan atau  menggunakan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman.

"Barang bukti  yang disita 1. 2 (dua) buah paket yang diduga Ganja dengan berat ± 1,95 (satu koma sembilan lima) gram terbungkus 2 plastik kecil, 1 (satu) bungkus rokok, 1 (satu) hand phone dan 1 (satu) unit sepeda motor," kata Sudirman, pada Selasa (6/10).

Kronologis  Kejadian

Berawal informasi yang masuk melalui aplikasi media contact center BNN Kabupaten Purbalingga bahwa rawan terjadi transaksi narkoba pada ruas Jalan Raya Kejobong-Banjarnegara, maka petugas BNN Kabupaten Purbalingga melakukan penyelidikan. 

Pada saat dilakukan penyelidikan pada pukul 21.00 WIB, petugas menjumpai dua orang yang tengah berada di pinggir jalan, tepatnya depan sebuah toko dengan gerak gerik mencurigakan, maka petugas pun menghampirinya dan dilakukan penggeledahan badan, pakaian dan barang bawaan. 

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket Ganja, lantas petugas membawanya ke kantor BNN Kabupaten Purbalingga guna proses lebih lanjut

Pasal yang dilanggar Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 
Dalam penanganan kasus ini telah melibatkan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Purwokerto

"Agar kasus ini menjadi perhatian kita semua, bahwa anak-anak sangat rentan untuk dimanfaatkan sebagai celah oleh jaringan sindikat narkoba," katanya.

Tampak hadir dalam konpres ini Penyidik BNN  Dwi Bayu Kurniawan, SH, Kasubbag Umum Tony Gunawan, S.IP dan Humas BNN Awan Pratama, S.IP.

■ Agus P 
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Miliki 2 Paket Ganja, BNN Purbalingga Tangkap 2 ABG di Jalan Raya Kejobong – Banjarnegara

Trending Now

Iklan