CLOSE ADS
CLOSE ADS

Penadah Barang Curian Warga Rembang Diciduk Polisi, Begini Kronologisnya

SuaraNegeri.com
30 Oktober 2020 | 18:38 WIB Last Updated 2020-10-30T11:38:20Z
 
Penadah Barang Curian Warga Rembang Diciduk Polisi, Begini Kronologisnya

SUARA NEGERI ■ Polres Purbalingga akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Warung DPR (Dapur Pak Robi) Kelurahan Karangsentul, Kecamatan Padamara. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan penadah barang hasil curian.

Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono kepada awakmedia, pada Jumat (30/10/2020) mengatakan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Warung DPR wilayah Kelurahan Karangsaentul. 

Pencurian diketahui pada Jumat (26/6/2020) pagi dengan korban bernama Taufik Katamso warga Kelurahan Purbalingga Wetan. 

Akibat pencurian korban mengalami kerugian diantaranya satu Laptop merk HP warna silver, satu telepon genggam merk Xiaomi tipe Pochopone warna hitam dan uang tunai Rp. 1,5 juta. Total kerugian akibat pencurian tersebut ditaksir mencapai Rp. 17,8 juta.

"Setelah mendapat laporan kejadian kemudian Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Kasus pencurian berhasil diungkap setelah penadah barang curian berhasil diamankan pada Kamis 1 Oktober 2020 pada pukul 19.30 WIB," ucapnya.

Pelaku yang diamankan yaitu OS (24) warga Desa Gunungwuled, Kecamatan Rembang, Kabupaten PurbaIingga. Ia merupakan penadah barang curian. Sedangkan pelaku utama pencurian diketahui berinisial GN (38) warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet Kabupaten PurbaIingga. 

"Untuk tersangka pencurian berinisial GN saat ini sedang menjalani proses hukuman di Kabupaten Banyumas karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Setelah prosesnya selesai baru dilakukan proses di sini," ucapnya didampingi Kasat Reskrim AKP Meiyan Priyantoro dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.

Disampaikan Pujiono, bahwa pelaku penadahan mengaku membeli barang curian dari GN berupa satu unit telepon genggam merk Xiaomi Pochopone pada bulan Juni 2020. 

Ia membeli telepon genggam hasil curian tersebut dengan harga Rp 400 ribu. 

"Baik pelaku pencurian maupun penadahnya merupakan residivis berbagai kasus pidana. Bahkan pelaku penadahan baru keluar dari LP beberapa saat yang lalu," ucapnya.

Pujiono menambahkan, untuk pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang tindak pidana penadahan. Ancaman human pasal tersebut yaitu empat tahun penjara. "Sedangkan pelaku pencurian akan diproses setelah menjalani proses hukum di wilayah lain," pungkasnya.

(Imam Santoso/Hms)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penadah Barang Curian Warga Rembang Diciduk Polisi, Begini Kronologisnya

Trending Now

Iklan