SUARA NEGERI ■ Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Purbalingga. Kali ini, pengedar narkotika jenis sabu diamankan setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran dengan polisi.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono mengatakan, bahwa Polres Purbalingga kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka yang diamankan yaitu WS (37) alamat sesuai KTP yaitu Desa Bojanegara, Kecamatan Padamara Kabupaten PurbaIingga. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Tersangka diamankan di wilayah Desa Kalitinggar Lor Kecamatan Padamara Kabupaten Purbalingga, Kamis (5/11/2020) siang. Tersangka diamankan setelah sempat berusaha kabur saat akan ditangkap petugas," kata Pujiono didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, hari ini, Kamis (19/11).
Disampaikan bahwa penangkapan tersangka bermula saat petugas dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga mengadakan penyelidikan kasus tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Padamara. Saat itu, petugas mencurigai dua sepeda motor yang melaju beriringan.
Aksi petugas saat menangkap pelaku seperti adegan film, karena di warnai kejar-kejaran dengan pelaku.
Saat didekati petugas, kedua kendaran tersebut langsung kabur melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran keduanya, namun salah satu kendaraan berbelok arah. Petugas tetap mengejar satu lainnya hingga sepeda motor tersangka menabrak pagar rumah warga.
"Saat terjatuh tersangka tampak membuang bungkusan di sekitar lokasi dan berusaha kabur dengan berlari hingga berhasil diamankan di sekitar lapangan desa setempat," jelas Pujiono.
Setelah diamankan, petugas membawa tersangka ke lokasi dimana dia terjatuh usai menabrak pagar rumah warga. Di lokasi tersebut tersangka menunjukkan bungkusan yang sempat dibuang. Saat dilakukan pemeriksaan diakui tersangka bahwa barang tersebut merupakan sabu yang akan dijual kepada pembeli.
Dari tangan tersangka diamankan satu buah plastik klip transparan dengan dua buntalan lakban berisi narkotika jenis sabu seberat 1,1 gram, dua buah pipet kaca, satu tablet Android, satu kartu ATM dan satu unit sepeda motor yang dipakai tersangka.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari membeli secara online. Rencananya barang tersebut akan dijual kepada pembeli untuk mendapatkan keuntungan," ucap Pujiono.
Pujiono menambahkan dari pemeriksaan, tersangka diketahui baru kali ini tersangkut kasus Narkoba. Namun demikian tersangka merupakan residivis yang sudah empat kali menjalani hukuman akibat berbagai kasus kejahatan.
"Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman empat hingga 20 tahun penjara dan denda paling banyak mencapai Rp. 10 Miliar," pungkasnya.
■ Imam Santoso/Hms