SUARA NEGERI ■ Dugaan tidak adanya transparansi pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Selayar membuat sejumlah masyarakat, khususnya organisasi kepemudaan di Kepulauan Selayar angkat bicara dan mendesak Bawaslu Kepulauan Selayar untuk menerapkan asas transparansi pemeriksaan perkara kasus pelanggaran pemilu dengan terlapor Aji Sumarno.
Salah satunya adalah OKP dari kecamatan Pasilambena, ketua DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena (GMPP), Saryono menyebut proses hukum di Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar sama sekali tidak mengedepankan asas transparasi.
"Dalam proses penyelenggaraan pemilu, baik itu penyelenggara maupun pengawas adalah sebuah kewajiban mengedepankan asas transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kasus Aji Sumarno yang saat ini telah keluar putusannya oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Selayar tidak sama sekali mengedepankan prinsip transparansi. Tiba-tiba saja ada putusan seperti ini," kata Saryono dalam keterangannya, pada Sabtu (21/11/2020).
Saryono atau yang sering dipanggil Yono juga menambahkan, secara pribadi dan mewakili OKP GMPP Kepulauan Selayar bahwa putusan kasus ini terdapat banyak sekali kejanggalan, seperti yang saya kemukakan tadi.
Diketahui, beberapa OKP di Kepulauan Selayar telah angkat bicara mengenai netralitas Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu dan mereka mendesak internal Bawaslu Kepulauan Selayar segera membuka informasi kepada publik mengenai proses pemeriksaan perkara di Sentra Gakkumdu serta alasan mengapa kasus tersebut dihentikan.
Namun, desakan dari sejumlah OKP di Kepulauan Selayar tidak lepas dari kritik dan tudingan oleh sejumlah pihak, salah satunya dari kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kepulauan Selayar, Muh Alim.
Tudingan yang dialamatkan oleh Muh Alim ke OKP yang merasa kecewa dengan kinerja Bawaslu diungkapkan melalui status dari akun Facebook pribadi miliknya.
"Sejumlah 'oknum' anggota OKP meragukan netralitas Bawaslu Kepulauan Selayar, setelah saya baca link beritanya sampai selesai, ah ternyata oknum anggota OKP tersebut masuk tim sukses/pendukung salah satu calon. Jadi yang perlu diragukan itu netralitas Bawaslu atau oknum anggota OKP tersebut?," tulis Muh Alim dalam status Facebooknya.
Hal tersebut lantas ditanggapi oleh Yono selaku ketua DPP GMPP, menurutnya desakan yang mereka lakukan bukan karena alasan sikap politik, namun sebagai langkah awal untuk menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu Kepulauan Selayar selaku lembaga pengawas pemilu.
"Bukan ya, tetapi lebih kepada bagaimana masyarakat dapat lebih meningkatkan kepercayaan kelembaga pengawas dalam hal ini Bawaslu Kepulauan Selayar," ungkap Yono.
"Tagline 'cegah, awasi dan tindak' seharusnya juga diamalkan oleh Bawaslu Kepulauan Selayar bukan hanya masyarakat yang diarahkan untuk menerapkan tagline itu saat pemilu. Internal Bawaslu juga harus melakukan hal yang sama. Menindaktegas pihak yang diduga melakukan pelanggaran, dengan tetap mengedepankan asas pemilu yang transparan dan akuntabel," tambahnya.
Yono juga meminta kepada yang menuding secara sepihak tentang netralitas sejumlah OKP yang berupaya menghadirkan demokrasi sehat dan bebas dari pelanggar pemilu di Kepulauan Selayar untuk segera meminta maaf secara terbuka.
"Mengutuk keras pernyataan saudara Muh. Alim selaku kader PKS Kepulauan Selayar dan mendesak beliau segera meminta maaf secara terbuka, tuduhan seperti itu adalah tuduhan sepihak," tegas Yono.
Sebelumnya, sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kepulauan Selayar angkat bicara mengenai laporan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Aji Sumarno karena diduga melanggar ketentuan Pasal 69, huruf (c) Undang - Undang 8/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang mengatur tentang larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
Dugaan pelanggaran kampanye calon Wakil Bupati nomor urut 01 itu dilaporkan oleh Andi Abri di Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan tiga alat bukti yang cukup, kasus tersebut telah bergulir di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Selayar.
Namun setelah kasus tersebut bergulir terdapat banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara. Dikabarkan Aji Sumarno selaku terlapor dalam kasus tersebut tidak pernah menghadiri panggilan dari Bawaslu Kepulauan Selayar hingga kasusnya "Dihentikan" dengan dalih tidak terbukti melanggar ketentuan yang dilaporkan pelapor.
■ R-027