CLOSE ADS
CLOSE ADS

Kasus Dihentikan Tanpa Ada Transparansi, Netralitas Bawaslu Kep Selayar Dipertanyakan Oleh Sejumlah OKP

SuaraNegeri.com
20 November 2020 | 19:03 WIB Last Updated 2020-11-20T12:03:10Z
Kasus Dihentikan Tanpa Ada Transparansi, Netralitas Bawaslu Kep Selayar Dipertanyakan Oleh Sejumlah OKP

SUARA NEGERI ■ Beredar video amatir tentang pernyataan calon wakil Bupati Kepulauan Selayar, Aji Sumarno yang bernada tuduhan dan provokatif yang mengungkapkan bahwa kegagalan caleg PKB dan PKS pada Pemilu 2019, daerah pemilihan Pasimarannu dan Pasilambena, Kepulauan Selayar disebabkan karena ulah oknum dan adanya caleg impor.

Kendati tidak disebutkan siapa oknum yang dimaksud, namun Aji Sumarno secara terang-terangan menyebut nama Devi Zulkifli yang sekarang menjabat sebagai Anggota DPRD Kepulauan Selayar, Fraksi Partai Golkar sebagai caleg impor.

Karena adanya pihak yang keberatan dengan isi video tersebut, kasus ini dilimpahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar, atas nama terlapor Aji Sumarno dan pelapor Andi Abri.

Kasus yang telah bergulir di sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Selayar akhirnya menuai putusan (Pemberitahuan tentang status laporan), dalam SK yang dikeluarkan Bawaslu Kepulauan Selayar tertanggal 18 November 2020.

Dalam putusan tersebut, termuat bahwa status laporan yang telah bergulir di Sentra Gakkumdu Bawaslu Kepulauan Selayar telah "Dihentikan" dengan dalih tidak memenuhi unsur Pasal 69 huruf (b) dan (c) Undang - Undang Nomor 8/2015 jo. Pasal 187 ayat (2) Undang - Undang 1/2015.

Namun, putusan yang telah dikeluarkan oleh pihak Bawaslu Kepulauan tidak memenuhi unsur pengawasan pemilu. Saat kasus tersebut bergulir, Aji Sumarno selaku terlapor tidak pernah sama sekali memenuhi panggilan dari Bawaslu Kepulauan Selayar untuk diminta keterangannya mengenai kasus tersebut.

Menanggapi hal itu, wakil Ketua KNPI Kepulauan Selayar, Rinir menyayangkan sikap internal Bawaslu Kepulauan Selayar yang tidak proaktif dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Aji Sumarno.

"Sebagai penyelenggara pemilu yang diberikan kewenangan untuk melakukan penegakan hukum pemilu, sejatinya kita tidak terpengaruh oleh situasi apapun. Tidak boleh tebang pilih, yang satu diproses dengan memenuhi administrasi regulasi sedangkan kasus lain tidak diperlukakan sama," kata Rinir saat memberi keterangan, Jumat (20/11/2020).

"Ini peringatan untuk internal Bawaslu Kepulauan Selayar karena apapun kasusnya dan terafiliasi dengan pelanggaran maupun pidana pemilu harus diproses sebaik mungkin, bukan tebang pilih. Jangan sampai ada anggapan dari masyarakat Kepulauan Selayar bahwa pihak Bawaslu Kepulauan Selayar sedang main mata dengan salah satu kandidat Pilkada Selayar 2020," tambahnya.

Hal serupa juga diungkapkan oleh Pengurus AMPI Kepulauan Selayar, Ichal bahwa SK putusan yang dikeluarkan oleh Sentra Gakkumdu Kepulauan Selayar tidak taat secara administratif dalam memproses laporan pelanggaran pemilu.

"Dalam proses hukum apapun itu, yang namanya pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu wajib hukumnya menghadirkan kedua belah pihak, dalam hal ini pelapor dan terlapor. Agar ada keberimbangan keterangan antara dua belah pihak yang sedang berperkara," ujar Ichal.

Ia juga menambahkan, jangan karena alasan 'Boleh memproses secara in absentia' sehingga Bawaslu Kepulauan Selayar tidak patuh terhadap penegakan hukum pemilu. Patut dicatat juga oleh internal Bawaslu Kepulauan Selayar bahwa menjadi pengawas pemilu sebaiknya menumbuhkan rasa kepercayaan publik terhadap lembaga, dalam hal ini Bawaslu Kepulauan Selayar. Hal seperti ini dapat dimulai dengan tidak menerapkan prinsip tebang pilih terhadap kasus tertentu. 

Sementara Ketua DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena (GMPP) Kepulauan Selayar, Yono mengatakan bahwa putusan tentang penghentian proses hukum Aji Sumarno selaku terlapor ada yang hal yang mengganjal.

Menurutnya, Bawaslu Kepulauan Selayar secara terang-terangan telah memperlihatkan keberpihakannya kepada paslon tertentu. Yono mengungkapkan bahwa saat dirinya bersama beberapa rekan dari Organisasi Kepemudaan menemui pihak Bawaslu Kepulauan Selayar di kantornya, namun mereka tidak dapat bertemu secara langsung oleh para Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar.

Padahal Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar selaku pejabat publik yang menjalankan fungsi pengawasan pemilu wajib berada di Kantor mereka saat jam kantor.

"Tadi sekitar pukul 10 pagi, bersama beberapa kawan dari organisasi pemuda, kami mendatangi kantor Bawaslu Kepulauan Selayar untuk meminta keterangan lebih lanjut mengenai penghentian kasus yang telah bergulir di Sentra Gakkumdu. Tapi tidak ada satupun Komisioner yang berada di kantor, padahal selaku pejabat publik merupakan kewajiban untuk tetap berada di Kantor untuk mendengar keluhan dan masukan masyarakat terkait Pemilu," kata Yono.

"Juga tidak ada keterangan yang jelas dari staff yang bekerja di Bawaslu Kepulauan Selayar mengenai ketidak-beradaan salah satu Komisioner di Bawaslu Kepulauan Selayar. Komisioner kok lari-larian, kan malu secara kelembagaan. Apalagi lembaga yang menaungi fungsi pengawasan pemilu," tambahnya.

Yono juga mendesak Bawaslu Kepulauan Selayar untuk memberi keterangan yang jelas mengapa kasus pemilu seperti ini dihentikan. Agar transparansi penyelenggaran pemilu dapat berjalan dengan baik sesuai asas pemilu yang berlaku.

"Asas transparansi penyelenggaraan dan pengawasan pemilu harus ditegakkan. Bila Bawaslu Kepulauan Selayar belum memberi keterangan yang jelas dan seolah tidak menghendaki untuk bertemu dengan masyarakat, maka kami akan melaporkan hal ini ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tegas Yono.

"Agar pihak DKPP dapat menindaktegas apa yang dilakukan oleh internal Bawaslu Kepulauan Selayar, baik berupa tindakan administratif maupun pemecatan kepada Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar. Karena apapun itu penegakan hukum harus ditegakkan," tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, ketua Bawaslu Kepulauan Selayar belum menanggapi atau merespon pesan whatsapp dan telfon dari media untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut.

■ R-027

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Dihentikan Tanpa Ada Transparansi, Netralitas Bawaslu Kep Selayar Dipertanyakan Oleh Sejumlah OKP

Trending Now

Iklan