SUARA NEGERI ■ Satuan reserse Polres Kepulauan Selayar kembali mengamankan pelaku pencurian HP, berinisial MI (16) warga jalan Kartini, kel. Benteng, kecamatan Benteng, Kep.Selayar, pada Senin (23/11/2020).
Berdasarkan laporan Polisi No /121/XI/ Res.1.8./2020/Res Kep.Selayar/Polda Sulsel dengan korban Hermawati (38) dan hasil penyelidikan tim resmob, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di jalan Soeprapto sedang berkumpul dengan temannya, sehingga tim resmob yang dipimpin Brigpol Rahmat Wadi mendatangi dan tanpa perlawanan pelaku MI dapat tangkap dan dibawa ke Polres Kepulauan Selayar.
MI ditangkap dan dibawa kekantor Polres Kepulauan Selayar karena diduga mencuri HP merek Vivo Y 53 warna kuning goald milik anak korban Hermawati 38 tahun, seorang wiraswasta, beralamat di jln Soeprapto Kel. Benteng utara kec. Benteng kabupaten Selayar
Pelaku MI berasalan nekat mencuri hanpone untuk dijual, guna keperluan sehari dan membeli pulsa data untuk Online dan menceritakan kronologi dalam melakukan aksinya kepada tim resmob.
Pelaku melihat saat suami pelapor menyimpan HP didalam kantong bagasi depan motor yang sedang diparkir di kolom rumah, tidak lama kemudian korban naik keatas rumah dan pada saat itulah dia melakukan aksinya dan membawa HP milik korban.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syarifuddin, S.Sos.M.M mengatakan, berdasarkan hasil lidik dan interogasi pelaku mengakui mengambil handphone korban dengan maksud untuk dijual, namun belum sempat pelaku menjual BB tersebut sudah duluan diamankan oleh unit resmob Polres Kepulauan Selayar.
"Pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Kepulauan Selayar dan telah ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti juga sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Syarifuddin.
■ R-027