SUARA NEGERI ■ Hukuman penjara tidak membuat jera pria berinisial TH (30) warga Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas untuk mengulangi lagi perbuatannya. Setelah pernah dihukum akibat kasus narkoba, ia kembali diamankan polisi dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga karena kasus serupa.
Kabag Ops Polres PurbaIingga AKP Pujiono saat memberikan keterangan, pada Selasa (17/11/2020) mengatakan, bahwa Polres Purbalingga melalui jajaran Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Tersangka diamankan di jalan raya, Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 04.15 WIB,
"Satu tersangka kasus narkoba berinisial TN berhasil diamankan berikut barang buktinya saat hendak menjual narkoba bersama satu teman lainnya," ucapnya didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Mufti Is Efendi dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti.
Disampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula saat personel dari Satresnarkoba Polres PurbaIingga melakukan penyelidikan tindak pidana narkoba. Saat itu, petugas mencurigai dua orang yang didapati berperilaku mencurigakan diduga akan bertransaksi narkoba .
"Saat didekati petugas, salah satu orang tersebut kabur. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap satu orang lainnya dan ditemukan barang bukti obat terlarang jenis yang disimpan di dalam helm," jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, lima butir obat terlarang jenis Alprazolam, tiga butir obat terlarang tanpa merk, satu helm warna cokelat dan satu unit sepeda motor.
"Untuk tersangka yang kabur masih dalam pengejaran petugas. Sedangkan tersangka yang sudah berhasil kita amankan akan dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku," ucapnya.
Kabag Ops menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
■ Imam Santoso/Hms