SUARA NEGERI ■ Operasi sikat lipu 2020, satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil mengamankan tersangka pencurian assesoris mobil, yakni RR (31) warga Jl. Ahmad Yani kel. Benteng Selatan, kec. Benteng, Kab. Kepulauan Selayar, pada Jumat (20/11/2020).
Berdasarkan laporan Polisi No /119/XI/ Res.1.8./2020/Res Kep.Selayar/Polda Sulsel dan hasil penyelidikan tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku berada disekitar tempat penjualan barang hasil curian.
Tim Resmob yang dipimpin oleh Brigpol Rahmat Wadi mendatangi TKP dan menangkap pelaku, meski pelaku sempat berusaha untuk lari diri akan tetapi lokasi sudah dikepung sehingga pelaku RR dapat tangkap lalu dibawa ke Polres Kepulauan Selayar.
RR ditangkap dan dibawa kekantor Polres Kepulauan Selayar, karena diduga mencuri 5 (lima) daun pintu mobil truk, 1 (satu) tabung las, 1 (satu) unit radiator.
Mobil truck tersebut milik Ernawati 39 tahun, wiraswasta, alamat jln sunu no. 6 kel. Benteng Selatan, kec. Benteng, kab. Kepulauan Selayar dua hari lalu dan dilaporkan pada hari rabu tanggal 18 November 2020 di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar.
Alasan RR nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari isteri dan anaknya karena tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syarifuddin, S.Sos.M.M mengatakan, berdasarkan hasil interogasi dari pelaku RR mengakui mengambil barang bukti tersebut dan dijual kepada SND pembeli besi tua, beralamat di jln Ahmad Yani, poros RSUD K.H.haiyyung.
"RR sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Selayar dan ditetapkan sebagai tersangka, berikut barang bukti yang juga sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Syarifuddin.
■ R-027