SUARA NEGERI ■ Sedikitnya sepuluh orang telah melanggar aturan pembatasan sosial skala besar transisi (PSBB) di Stasiun Kereta Kota, Jalan Lada, Taman Sari, Jakarta Barat. Mereka dikenakan sanksi sosial dan denda administratif.
Camat Taman Sari Risan H Mustar mengungkapkan, meski libur panjang, petugas terus menggencarkan operasi masker guna memaksimalkan tata tertib kesehatan.
"Delapan orang dikenakan sanksi kerja dan dua orang harus membayar denda, ujarnya, pada Minggu (1/11).
Kepada warga setempat, pihaknya juga terus menggalakkan protokol 3M (mencuci tangan), memakai masker, dan menjaga jarak.
"Itu dilakukan untuk menekan penyebaran penularan COVID-19," tandasnya, dikutip BeritaJakarta.