SUARA NEGERI ■ Mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sei Sohar bersama tiga orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel), pada Kamis (12/11/2020).
Muzakir Sei Sohar ditetapkan sebagai tersangka, di duga telah menerima uang suap gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten Muara Enim tahun 2014.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Oktavianus mengatakan, Muzakir Sei Sohar bersama tiga rekannya diamankan karena memiliki bukti kuat telah menerima uang suap.
" Dari Hasil pemeriksaan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, proyek tersebut fiktif, dan kami menemukan beberapa bukti kerugian negara," Ujar Oktavianus Jumat (13/11/2020).
Dijelaskannya, selain Mantan Bupati Muara Enim, Kejati juga menahan tiga orang rekannya yakni, Abunawar Basyeban, H.M Anjapri, Yan Satyananda, diduga terlibat dalam kasus tersebut.
" Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, langsung menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan (LP) Klas 1 (satu) Pakjo kota Palembang," Beber Oktavianus.
Dia menambahkan, hanya Muzakir yang saat ini ditangguhkan dan menjadi tahanan rumah sementara waktu. Kondisi tersebut karena yang bersangkutan reaktif saat akan dibawa," pungkasnya.
■ Suherman