SUARA NEGERI ■ Polsek Kalimanah Polres Purbalingga menggelar razia peredaran minuman keras (miras) tanpa ijin di wilayah Kecamatan Kalimanah, pada Senin (21/12/2020) malam.
"Hasilnya puluhan liter miras jenis ciu dan sejumlah minuman beralkohol berhasil disita," kata Kapolsek Kalimanah Iptu Setiadi, hari ini (22/12).
Kapolsek Kalimanah Iptu Setiadi mengatakan, bahwa pihaknya menggelar razia miras dalam rangka operasi cipta kondisi. Tujuannya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang Natal dan tahun baru 2021.
“Hasil dari razia miras di dua lokasi kita amankan puluhan liter miras jenis ciu dan sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa ijin. Semua miras kita sita sebagai barang bukti,” kata kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, operasi miras yang pertama di ruko milik BM (30) di Desa Jompo. Di lokasi diamankan 12 botol minuman beralkohol jenis anggur kolesom, 12 botol anggur merah, 23 botol besar dan kecil ciu, 4 botol arak dan 2 botol anggur ketan hitam. Selain itu, dari penjual berinisial ES (50) di Desa Grecol diamankan 2 botol anggur kolesom, 5 liter tuak dan 9 liter ciu.
“Berbagai miras yang ditemukan kemudian dilakukan penyitaan. Kepada penjualnya akan kita proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Kapolsek menambahkan kita akan terus melakukan penertiban peredaran atau penjualan minuman keras yang ada di wilayah Kalimanah. Tidak hanya miras namun jenis penyakit masyarakat lainnya.
“Kami berharap masyarakat turut berperan serta dalam pemberantasan peredaran minuman keras. Dengan demikian mampu mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.
■ Imam Santoso/Hms