SUARA NEGERI ■ Berniat menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia, seorang warga Apas Sebuku berinisial RZL (52) diamankan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Pos Salang di wilayah Desa Ketaban, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, pada Selasa (9/2/2021).
Wadansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Mayor Arh M. Nanang mengatakan, tanggal 9 Februari 2021, sekitar pukul 14.00 WITA, Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad, Pos Salang berhasil menangkap terduga pelaku pembawa paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 3,59 gram.
Ditempat lain, Danpos Salang Letda Arh Fajrihan menjelaskan, terduga pelaku atas nama RZL (52) tahun, ditangkap ketika Danpos dan satu orang anggota pos melaksanakan penyergapan sebelum transaksi jual beli, tepatnya di jalan simpang Tetaban, Kecamatan Sebuku.
“Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh tim Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad yang berada di wilayah Sebuku, diperoleh bahwa pelaku akan menjual barang tersebut kepada seseorang dengan harga Rp. 5.000.000,” tambah Danpos.
Selanjutnya, Wadansatgas menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16 Kostrad Pos Salang dalam memberantas peredaran narkoba atau barang terlarang lainya yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini dilimpahkan dan diserahkan ke pihak Satnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara," pungkas Wadansatgas.
(Pen/R-01).