Tersangka NS dan S saat memperagakan aksi pencurian di Mapolres Tuban (15/03/2021) (FOTO : Ahmad )
SUARA NEGERI ■ Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berhasil ditangkap. Dua pelaku masing-masing Noris Sandratama alias NS (32), dan Supri alias S (28) telah dibekuk Satuan Reskrim Polres Tuban.
Dari kedua pelaku NS dan S diamankan delapan unit motor yang dicuri, pelaku merupakan alumni jeruji besi dalam kasus penganiayaan dengan vonis lima tahun penjara untuk NS, dan S lima bulan penjara, akan tetapi setelah keluar menghirup udara bebas dari lapas, berulah kembali menjadi curanmor.
Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono mengatakan, Tersangka Noris kelahiran Rembang Jawa Tengah, keduanya saat ini tinggal di Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Tuban. Pelaku NS mengajak S melakukan aksi mencuri dengan menyasar kawasan rumah sepi dengan pura - pura menjadi tukang mencari burung.
“Modus pelaku mencari sasaran sepeda motor yang di parkir didepan teras atau halaman rumah, tersangka berpura pura mencari burung dan membawa senter,” ungkap AKBP Ruruh dalam konferensi pers di halaman Polres Tuban, pada Senin, (15/03/2021).
Kapolres AKBP Ruruh menjelaskan bahwa kronologis kejadian bulan Februari 2021, kedua tersangka mencuri satu unit sepeda motor honda type 125 warna merah kombinasi putih, S 2438 HZ milik Umarto saat kendaraan terparkir dihalaman rumah.
“Dari kejadian tersebut Kanit Resmob beserta Kanit Reskrim Polsek Singgahan langsung mencari bahan keterangan dan mendapatkan informasi bila ada orang menawarkan/ transaksi sepeda motor yang ciri cirinya sama dengan sepeda motor milik korban yang telah hilang,” paparnya.
Kemudian ungkap Kapolres Tuban AKBP Ruruh yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, tim penyidik langsung mengintai di area SPBU Desa Laju Lor Kecamatan Singgahan.
Kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor RX king dan Honda Supra 125 yang akan melakukan transaksi jual- beli ke pembeli, langsung di sergap kepolisian. Meski sempat melarikan diri di area persawahan.
"Setelah pengembangan ternyata tersangka ini sudah melakukan beberapa pencurian. Dan terdapat delapan unit kendaraan yang belum sempat di jual - belikan," tambahnya.
Dikesempatan itu, Polres Tuban juga mengembalikan tiga unit kendaraan kepada korban atau pemilik kendaraan yang di sikat kedua pelaku NS dan S.
“Hari ini kita datangkan 3 orang pemilik sepeda motor dan akan kita kembalikan kepada pemilik, memang motor ini dimiliki pengajar, Nelayan dan lain sebagainya,” sambungnya.
Tersangka SN mengakui motor hasil curian di jual ke salah satu penadah yang ada Jawa Tengah atau di jual - belikan di kabupaten Tuban, dengan harga 1 juta sampai 2 juta rupiah untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“kita jual Rp 1-2 juta rupiah, untuk cukupi kebutuhan sehari - hari," akunya.
Sementara itu, korban bernama Syaiful Hilal menyampaikan terimakasih kepada Polres Tuban, dirinya mengaku kehilangan pada bulan Februari seminggu setelah kejadian baru melaporkan ke kepolisian.
“Kebetulan saya sebagai guru di MTs. Al Mustofawiyah Palang dan Pondok Kradenan saya kira motor saya dibawa santri, ternyata setelah seminggu kemudian kok gak kembali, dari sini saya melaporkan kepada polisi, Alhamdulilah sekarang sudah ketemu,” syukurnya.
Akibat perbuatan tersangka NS dan S terlibat pencurian, keduanya akan di jerat pasal 363 Ayat 1 ke 4E dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tuju tahun.
Pewarta ■ Ahmad Istihar