SUARA NEGERI ■ Dua orang tersangka pelaku pencabulan seorang anak perempuan dibawah umur, warga kampung Tangnga, Desa Teluk Kampe, Kecamatan Pasimasunggu, hari ini tiba di pelabuhan Benteng dengan menggunakan kapal KM. Bunga Batari, Kamis (18/3/2021).
Pelaku sebelumnya telah lebih dulu diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Pasimasunggu, sebelum dijemput langsung oleh tim Jatanras, unit Reskrim Polres Kepulauan Selayar dari pulau Jampea.
Pelaku yang tak lain merupakan ayah kandung dan paman korban sendiri, diketahui telah mencabuli korban sejak masih duduk di kelas 4 Sekolah Dasar. Hal ini terungkap setelah korban melapor ke Polres Kepulauan Selayar didampingi oleh keluarga dan pendamping anak dari Dinas Sosial.
Kasat Polres Kepulauan Selayar melalui Paur Humas Ipda Hasan, S.Sos sebelumnya mengatakan bahwa korban diduga mengalami pencabulan oleh orang tua kandungnya Ramli (44) dan pamannya Kalamuddin (48), hingga korban hamil namun anaknya meninggal dalam kandungan sebelum dilakukan operasi.
"Kedua pelaku akan kita kenakan pasal 82 ayat 1 tentang persetubuhan anak dibawah umur, UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Ipda. Hasan.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan masukkan dalam sel tahanan Mapolres Kepulauan Selayar dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
■ Irwan