CLOSE ADS
CLOSE ADS

Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Di Toraja Utara

SuaraNegeri.com
27 April 2021 | 10:34 WIB Last Updated 2021-04-27T03:34:25Z

 SUARA NEGERI ■ Polisi berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak tiri di Desa Marante, Kecamatan Sanggalangi, KabupatenToraja Utara, pada Senin (26/4/2021).

Terduga pelaku, PS (62) diamankan polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / IV / 2021 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, tanggal  26 April 2021. 

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Akp Harjoko saat dikonfirmasi awak media menuturkan bahwa terduga pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.

"Tahun lalu pelaku melakukan aksinya sebanyak satu kali pada saat korban E (16) sedang memasak di dapur dalam rumahnya di Desa Marante," tuturnya, pada Selasa (27/4/2021).

Akp Harjoko melanjutkan, kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa untuk masuk ke kamar ibunya yang pada saat itu tidak berada dirumah, setelah berada dikamar ibunya tersebut. 

"Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan, namun pelaku membujuk akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban," jelasnya. 

Masih menurut Kasat Reskrim bahwa kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 16 April 2021 setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 ttg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maximal 15 tahun penjara," pungkasnya.

■ ACCY
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Tiri Di Toraja Utara

Trending Now

Iklan