SUARA NEGERI ■ Personil Piket Sat Reskrim Briptu Christian Patulak dan Bribda Edwar Afrianus melakukan penahanan terhadap tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Bokin, Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Kabupaten Toraja Utara, pada hari Jumat tanggal 09 April 2021, sekitar pukul 19:00 wita.
Korban Re (16) tahun yang masih berstatus pelajar menjadi sasaran biadab ayah kandung sendiri yang berinisial RS (43) tahun yang berprofesi sebagai petani.
Adapun kronologis kejadian berdasarkan Laporan Polisi No. : LPB /43/IV/2021/SPKT/Res. Torut, Tgl 09 April 2021, sekitar bulan Desember 2020 pelaku masuk ke dalam kamar korban yang saat itu sedang tidur.
Selanjutnya pelaku menyetubuhi korban, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku kurang lebih 5 kali.
Namun kemudian perbuatan bejat itu di ketahui setelah Tante Korban yang datang dari Lamasi Kabupaten Luwu dan melihat keadaan korban seperti orang hamil dan setelah korban ditanya mengaku bahwa telah di setubuhi oleh bapak kandungnya sendiri.
Korban mengaku terakhir haid pada bulan Januari 2021.
Pelaku adalah Bapak kandung korban sendiri dan pelaku tinggal bersama satu rumah, karena ibu korban telah meninggal dunia.
Pasal yang di persangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maximal 15 tahun.
Saat ini,Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Rantepao dalam keadaan sehat.
■ Accy