SUARA NEGERI ■ Tensi perseteruan sengketa tanah Balai Desa Cikendung kembali memanas, setelah agak lama tidak terdengar beritanya.
Naiknya suhu pertikaian kembali terjadi pasca Maksudi yang notabene adalah mantan Kades Cikendung sebagai penggugat. Kali ini sudah tidak main main lagi dalam usahanya mengurus tanah seluas 213 m persegi, yang di yakini sebagai miliknyai.
Gelagat keseriusan bisa di lihat dengan adanya pemberian mandat pengurusan penyelesain kepada lembaga swadaya masyarakat / LSM.
Seperti telah di beritakan sebelumnya, beberapa hari lalu, Siswoyo sebagai Humas LSM PMPRI DPD Jateng mengatakan, bahwa audensi di pendopo kabupaten Pemalang 31 maret 2021 lalu, oleh penggugat dengan didampingi pihak LSM, mendapat sambutan dan apresiasi dari Wabup Pemalang Mansyur Hidayat ST.
Wabup berjanji akan memfasilitasi dengan cara mempertemukan para pihak terkait dan Camat Pulosari guna mediasi, dengan tujuan mencari titik temu agar persoalan yang terjadi bisa segera di selesaikan.
Menanggapi upaya yang di lakukan oleh penggugat, Slamet Sang Kades Cikendung, menyambut dan mendukung langkah yang di lakukan oleh warganya.
Kepada awak media, Kades 3 priode ini, pada kamis 8 april lalu, mengatakan bahwa pihak Pemdes sebagai tergugat, menyerahkan sepenuhnya pada proses yang sedang berjalan.
"Selaku orang yang di tuakan di desa ini, Saya bersama jajaran akan menerima apapun keputusanya dengan legowo. Kami tidak pernah mentargetkan harus menang, apa lagi mengintervensi atau mengkondisikan," kata Kades Slamet.
Menurutnya, justru pihaknya menginginkan ketidak-pastian kepemilikan lahan atau tanah balai desa tersebut bisa cepat terselesaikan. Tentunya dengan mengikuti aturan main yang berlaku.
Dia menambahkan, pindahnya pusat pemerintahan Desa Cikendung ke Gedung serba guna atau lebih di kenal Gedung putih, milik pemdes, tujuannya tidak lain untuk mempermudah dan memperlancar investigasi pihak berwenang, apa bila nantinya di proses melalui jalur hukum.
"Perpindahan kantor pemdes, juga bertujuan agar pelayanan masyarakat tidak terganggu. Saya secara pribadi juga berharap masalah ini cepat selesai sesuai aturan dan hukum yang berlaku, sehingga ke depan masyarakat desa ini tidak mempunyai warisan kasus hukum," tegas kades Cikendung.
■ Himawan