SUARA NEGERI ■ Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Musi Banyuasin (Muba) terus berupaya mengoptimalkan peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari Sektor Pajak Daerah.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin H. Riki Junaidi AP., M.Si mengatakan, salah satu strategi dalam optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah, yaitu melalui perubahan regulasi/aturan pajak daerah dan kerjasama dan sinergi yang baik dengan PT. PLN (Persero) UP3 Palembang.
" Kita dari BPPRD kabupaten Muba melakukan penyampaian Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan kepada Manager PT. PLN (Persero) UP3 Palembang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak penerangan jalan," ungkap Riki junaidi.
Sementara Manager PT. PLN (Persero) UP3 Palembang Praniko Banu Rendra mengatakan bahwa melalui kerjasama dan sinergi yang baik ini perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat Musi Banyuasin dengan menghimbau agar membayar tagihan listrik tepat waktu dan melakukan pengalihan pemakaian KWH Meter dari pasca bayar ke pra bayar.
" Hal ini sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan dan mempercepat realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin," harapnya.
Sumber: SMSI Muba
Editor: Suherman