SUARA NEGERI ■ Kejaksaan Negeri kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana umum tahun 2021.
Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini berupa Narkoba jenis sabu, pil ekstasi, senjata api rakitan, mesin judi jetpot, senjata tajam dan barang bukti lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dilakukan dengan cara diblender campur sedangkan untuk senjata api rakitan dan senjata tajam dicincang menggunakan mesin gerinda, sementara barang bukti lainnya dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Arifianto SH MH, mengemukakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini berupa 26 perkara Narkoba dan 26 perkara dari pidana umum lainya.
"Ada 180,65 gram sabu-sabu, 21 butir pil ekstasi senpira 6 pucuk, 10 box alat judi dingdong dan lainnya," Kata Kajari PALI kepada awak Media usai melakukan pemusnahan Barang Bukti, pada Selasa (15/6/2021) dihalaman Kejari setempat.
Sementara itu Pj Bupati PALI, Dr.H Rosidin Hasan yang sempat hadir dalam pemusnahan BB tersebut memberikan apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah berhasil mengungkap berbagai kasus yang menjadi penyakit masyarakat atau Pekat.
"Ajak masyarakat kita untuk jadi bermartabat tanpa menggunakan narkoba, Terimakasih kepada kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya yang telah sukses mengungkap kasus ini," ucap PJ Bupati Pali.
Lanjutnya Rosidin Hasan, mudah mudahan kedepan tangkapannya semakin sedikit. Karena dengan semakin sedikit menandakan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat hukum meningkat," tandas Bupati.
Terpantau dalam kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan dihalaman Kejari PALI dibilangan kecamatan Talang Ubi tersebut turut dihadiri oleh PJ Bupati PALI, Dr.H. Rosidin Hasan, Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim, Polres PALI, dan kepala Dinas Kesehatan.
■ Suherman