SUARA NEGERI ■ Kejaksaan Negeri PALI telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pekerjaan Normalisasi Sungai Abab pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI tahun 20218.
Dalam kasus korupsi Normalisasi Sungai Abab ini menyeret tiga nama yakni, SDH, JD, dan RN, ketiga orang tersebut ditafsir merugikan negara sebesar Rp.3,2 Milyar Rupiah dari total pagu proyek yang ditemukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Inspektorat ini.
Ditetapkannya tersangka ini, setelah Tim penyidik menyatakan perkara A quo telah memperoleh lebih dari dua alat bukti dan ketiga orang tersebut dianggap patut untuk bertanggungjawab dalam kasus normalisasi Abab tersebut.
" Ada tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni SDH, JD, dan RN, ketiga orang ini terdiri dari PNS dan Rekanan," Kata Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Agung Aprifianto SH, Kasi Pindum dan Kasi Intel Kejari, pada Rabu (9/6/2021).
Agung menambahkan, penetapan ketiga tersangka dalam kasus ini tertuang dalam surat No:print-tap 615,616,617/L.6.22/Fd.1/06/2021, dan ketiga orang ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun menurut Agung Aprifianto, dikarenakan para tersangka ini ingin didampingi oleh PH sehingga pemeriksaan ditunda dan pihak Kejari PALI akan melakukan pemanggilan selanjutnya.
" Kita sudah melakukan pemeriksaan dalam perkara A quo sebanyak 36 orang saksi atas kasus ini," jelas Kajari sembari menambahkan bahwa para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.500 Juta Rupiah.
■ Suherman