SUARA NEGERI ■ Tim Jaksa pada asisten tindak pidana korupsi Kejati Sulteng, berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan Negara Rp4, 5 miliar dalam tindak pidana korupsi Penyertaan Modal di Perusahaan Daerah (Perusda), untuk pengadaan kapal, Kabupaten Morowali.
Penyelamatan keuangan Negara itu setelah terpidana Khoirini F Cadda, ditangkap di Perumahan Grand Mahakam Blok D/8 Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
"Sebelum terpidana ditangkap keberadaan kapal KM Lembata Labalekan Eksplorer, senilai Rp4, 5 miliar tidak diketahui keberadaannya, setelah terpidana ditangkap baru diketahui keberadaan kapalnya, " kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH di Palu, pada Kamis (10/6).
Reza mengatakan, penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Surat Perintah Penangkapan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng No. PRINT 115/P.2.5/Fd.1/05/2021 tanggal 27 Mei 2021.
Khoirini F Cadda dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1212.K/pid.sus/2015 Tanggal 13 April 2016.
Dalam putusan kasasi MA, Khoirini F Cadda divonis 5 tahun penjara, membayar denda Rp200 juta, subsider 4 bulan kurungan. (Jamal/Hms)