SUARA NEGERI ■ Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sulawesi Tengah Ronny Adriandi. ST.MT, didampingi Kepala Tata Usaha Widyanto. SE.ST, Ketua Pokja Herman. ST.MT. mengelar Konfrensi Pers bertempat dikantor BP2JK Jalan Gunung Bosa, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu, pada Senin (07/06/2021).
Konfrensi Pers tersebut guna meluruskan informasi terkait aksi demo yang dilakukan oleh Forum Masyarakat Penyelamat Uang Negara (FORMATUR), pada tanggal 03 Juni 2021 pukul 10.00 WITA di Kantor BP2JK Wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala BP2JK Ronny Adriandi. ST.MT, menjelaskan, bahwa isu “Kongkalikong”, yang dikatakan oleh Formatur itu tidak benar.
"Pasalnya, terkait proses tender yang kami lakukan secara transparan mengingat saat ini semua kegiatan tender di lingkup PUPR Wilayah Sulawesi Tengah dilaksanakan dengan menggunakan sistem secara online pada aplikasi LPSE dan aplikasi tersebut dapat diakses oleh penyedia maupun non penyedia. Maka dengan itu, masyarakat Indonesia dapat mengakses dan mengetahui Informasi tender paket-paket pekerjaan secara terbuka," bebernya.
Sedangkan menyangkut Isu “Harga Terendah”, dia menyebutkan, semua merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedian, Pasal 50 menyebutkan bahwa Metode evaluasi penawaran untuk tender Pekerjaan Konstruksi meliputi : a. Sistem nilai, atau b. Harga terendah (harga terendah sistem gugur dan harga terendah ambang batas). Pokja Pemilihan menyusun kriteria dan tata cara evaluasi sesuai dengan metode evaluasi dan dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan. Pokja pemilihan melakukan evaluasi “kewajaran harga” jika terdapat penyedia yang menawar di bawah ambang batas nilai terendah (80%), sehingga Pokja Pemilihan melakukan evaluasi bersama Tim Pendamping Teknis Kewajaran harga yang berasal dari Unor Lainya untuk pemeriksaan secara detail.
Terkait “Penyedian Lokal Yang Tidak Dimenangkan” Dalam hal ini Pokja Pemilihan telah melakukan evaluasi tender sesuai dengan peraturan yang berlaku, dalam proses pelaksanaan pengadaan dilakukan secara transparan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri PUPR nomor 14 Tahun 2020. Proses Pengadaan Tahun 2021 tercatat sampai sampai dengan Bulan Mei 2021 Penetapan Pemenang sebanyak kurang lebih 31 Penyedia yang berasal dari Sulawesi Tengah.
"Secara tidak langsung kami (Kabalai BP2JK) Wilayah Sulteng sudah pernah berkoordinasi langsung dengan Gubernur Sulawesi Tengah beserta Unor-Unor Teknis lainya terkait Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur yang menggunakan dana LOAN, untuk teknis pelaksanaan pekerjaan dilapangan dapat berkoordinasi secara langsung dengan Unor teknis,” jelas Kabalai BP2JK Sulteng (Jamal)