SUARA NEGERI ■ Putusan Praperadilan diajukan Mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banggai Laut (Balut) saat ini menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Balut, Idhamsyah S Tompoh dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
Idhamsyah S Tompo, di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD- P Balut tahun 2020.
Hal tersebut mengundang reaksi dan perhatian publik,diantaranya dari Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng mendorong pihak kejati agar segera memperbaiki hal-hal yang menjadi dasar dikabulkannya permohonan praperadilan tersebut.
Untuk itu, Ketua KRAK Sulteng, Abdul Salam Adam, mendesak Kajati Sulteng agar segera mengusut kembali kasus APBD - P sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya juga mendesak kejati agar segera melacak bukti-bukti guna pengungkapan kasus tersebut.
Sementara Kepala divisi Investigasi & Intelijen LPPN-RI wilayah Timur, Fadli Anang, SH., MH mendukung upaya kejaksaan untuk memberantas tindak pidana korupsi di wilayah sulteng dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
" Agar pihak kejati sulteng lebih berhati-hati dan mengikuti prosedur dalam proses penyidikan, " pungkasnya.
■ Jamal