SUARA NEGERI ■ Subiati (61), wanita yang memperjuangkan haknya atas lahan SDN Pombuntang di Desa Sabbang, kecamatan Sabbang, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, perkaranya terus bergulir.
M. Akbar SH, Kuasa Hukum Subiati dari Kantor Hukum Syafruddin Djalal & Rekan menempuh jalan mediasi sebagai langkah awal.
"Secara resmi, kami sebagai kuasa hukum Subiati, kemarin (07/06) telah memasukkan surat permohonan untuk dimediasi melalui DPRD Luwu Utara," kata M. Akbar SH, pada Selasa (08/06/2021).
Surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Luwu Utara tersebut telah diterima dibagian umum dengan nomor agenda 393/417/UM/VI/2021.
"Sebagai langkah awal, Ini adalah bukti itikat dari kami untuk menyelesaikan masalah ini dengan duduk bersama menjalin komunikasi yang lebih konstruktif dan beradab," lanjut M. Akbar SH.
"Harapannya, DPRD sebagai wakil rakyat dapat sesegera mungkin memfasilitasinya agar semua dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Subiati mengungkap dirinya adalah ahli waris dari kakeknya Bamba Uwa' Galung untuk lahan tanah SDN Pombuntang yang digunakan sejak awal 1974 oleh pemerintah daerah.
Kadis Pendidikan Luwu Utara, Jasrum mengklaim kepemilikan lahan tersebut dengan dasar Sertipikat Hak Pakai atas nama pemerintah daerah yang terbit pada tahun 2005.
"Yang pasti lahan itu tidak pernah dihibahkan karena awalnya pemerintah setempat hanya meminjamnya dengan dalih akan dipindahkan jika mendapat lokasi yang lebih strategis," kata Subiati. ( Accy )