SUARA NEGERI ■ Taufik Hidayat alias Opik, melalui kuasa hukumnya Nala Praya, SH minta dibebaskan dari tuntutan hukuman mati JPU Pengadilan Negeri Palembang karena dirinya merasa tidak bersalah dan dijebak oleh pengedar sabu.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin tanggal 14 Juni 2021 dengan agenda pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya Nala Praya SH.
Pembelaan tersebut bukan tanpa alasan, Sebab Nala menguraikan tentang kronologis penangkapan kliennya itu oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada tanggal 10 Februari 2021 lalu, sekitar pukul 16.15 Wib.
Penangkapan Taufik oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dilakukan di pinggir jalan Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Keluhkan Balai Agung kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menurut Nala SH, saat itu terdakwa ditangkap dengan 1 (satu) buah kotak kardus warna coklat yang berisikan 25 (dua puluh lima) bungkus kemasan Teh Cina bertuliskan GUANYINWANG yang berisikan Narkotika jenis sabu.
Adapun berat sabu dalam kardus yang berisikan sabu seberat 23.586,68 (dua puluh tiga ribu lima ratus delapan puluh enam koma enam delapan) gram narkotika jenis sabu sabu.
''Sebagai sopir travel, saat itu terdakwa tidak tahu kalau barang yang dibawanya adalah narkotika jenis sabu,'' tegas Nala dalam teks pledoinya, pada Senin (14/6/2021) di PN Palembang.
Karena itu, Nala minta agar tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana hukuman mati dapat dibatalkan.
Sebab Sabu tersebut bukan milik terdakwa dan terdakwa juga tidak tahu kalau barang yang diterimanya dari dua orang pengendara mobil minibus silver juga tak dikenalnya.
Juga dalam pledoinya, Nala menjelaskan pembelaannya terhadap Terdakwa Taufik Hidayat, karena terdakwa tidak merasa bersalah terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Dikarenakan Terdakwa Taufik Hidayat juga disuruh oleh seseorang bernama Rahman (DPO) untuk mengambil alat-alat mobil dari mobil travel yang telah disepakati akan bertemu di pinggir Jl. Palembang-Sekayu Jalur Simpang Empat Balai Agung Kel. Balai Agung Kabupaten Musi Banyuasin.
Namum apa daya isinya tidak sesuai dengan yang dibayangkan. Terdakwa merasa dijebak, karena tidak ada niatan untuk menerima sabu sebanyak itu. Sehingga dalam pembelaanya Penasihat Hukum Terdakwa Taufik Hidayat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan Terdakwa dari tuntutan Hukuman Mati.
■ Suherman