CLOSE ADS
CLOSE ADS

Temuan Pansus DPRD Donggala, Program TTG Bagi 98 Desa Merugikan Negara Rp4 Miliar

SuaraNegeri.com
11 Juni 2021 | 23:57 WIB Last Updated 2021-06-11T16:57:46Z

SUARA NEGERI ■ Ketua DPRD Donggala Takwin menyerahkan dokumen laporan hasil temuan pansus DPRD Donggala kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah, terkait adanya dugaan korupsi pelaksanaan program Teknologi Tepat Guna (TTG) bagi 98 desa, merugikan negara Rp4 miliar di Kabupaten Donggala 2020.

Penyerahan dokumen hasil temuan pansus tersebut diterima Asisten Intelejen Kejati Sulteng, Rahmat Supriady, SH. MH didampingi Kasi Penkum Kejati,Reza Hidayat SH.MH mewakili Kejati Sulteng.

Dalam pertemuan itu, selain menyerahkan laporan hasil temuan pansus, Takwin turut didampingi Mantan Ketua Pansus 1 TTG Mohammad Taufik menyerahkan surat permohonan pemeriksaan tindak lanjut terkait pengadaan peralatan TTG tersebut. 

Mantan Ketua Pansus 1 TTG Mohammad Taufik  mengatakan,  masalahnya kontrak pengadaan TTG itu ditandatangani sebelum anggaran ada. 

" Selain itu kontraknya hanya dikerjakan satu perusahaan bagi 98 desa yakni CV. Mardiana Pratama," kata Taufik saat beraudiensi dengan pihak Kejati Sulteng, pada Jumat (11/6/21). 

Taufik mengatakan, hal lainya semua peralatan seperti thiner, baskom, kompor dalam pengadaan TTG itu semua sama, padahal masing-masing desa punya potensi berbeda. 

" Pengadaan TTG ini sarat kepentingan, sebab tidak masuk dalam RKPdes, tapi muncul di APBdes- Perubahan," sebutnya.

Hal ini terjadi, kuat dugaan karena surat CV. Mardiana Pratama 29 April 2020 kepada Bupati Donggala meminta bantuan kepada Bupati agar Kades bisa membayar TTG sesuai perjanjian kerjasama pada triwulan I. 

" Anggaran tersebut tidak ada dalam APBdes triwulan I, "katanya.

Selanjutnya, kata dia, Bupati Donggala mendisposisi surat tersebut kepada pelaksana tugas Inspektorat. Maka keluarlah surat 4 Mei 2020, kepada desa-desa untuk dimintai klarifikasi, yang mana isi surat tersebut menyatakan DB Lubis memfasilitasi Kepala Desa dalam pengadaan peralatan TTG tersebut. Dan apabila tidak dilaksanakan akan dilakukan penegakan hukum oleh APH. 

" Ini hasil pemeriksaan khusus dilakukan Inspektortat Provinsi, " katanya. 

Hal menarik disampaikan Kades, pada pansus Kata Takwin CV. Mardiana berkantor di Inspektorat, ketika Kades meng-assistensi APBdes ditanyakan ada program TTG atau tidak. 

"Bila tidak ada, maka tidak akan diterbitkan rekomendasi pencairan dana desa," katanya. 

Selain itu, Mardiana selalu Direktur CV. Mardiana Pratama melakukan safari ke desa-desa guna meminta Kades menandatangani kontrak begitupun saat para Kades berkunjung ke Inspektorat. 

Asisten Intelejen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Rahmad Supriyadi, SH.M.H mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dan dokumen tersebut untuk menjadi bahan informasi dan tindakan selanjutnya.

“Beberapa waktu lalu kami telah mendengarkan informasi ini. Kami pihak Kejaksaan memang belum melakukan penyidikan, dan dokumen ini akan kami pelajari untuk bahan informasi tindakan akan dilakukan selanjutnya, "pungkasnya.

Sebelumnya dugaan korupsi TTG  ini pernah dilaporkan masyarakat kepihak Kejati Sulteng pada Jumat (5/2/21) lalu.

■ Jamal
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Temuan Pansus DPRD Donggala, Program TTG Bagi 98 Desa Merugikan Negara Rp4 Miliar

Trending Now

Iklan