SUARA NEGERI ■ Tim Penyidik Kejati Sulteng telah melimpahkan tersangka dan barang bukti Perkara Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Jembatan Torate atas Nama Christian Andi Pelang dan Rahmuddin Loulembah dengan nilai kontrak Rp14.900.000.000,00 (Empat Belas Milyar sembilan ratus Rupiah) Kepada Jaksa Penuntut Umum, pada Jumat (11/6/21).
Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat, SH., MH.mengatakan, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, dalam Waktu Dekat Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor untuk disidangkan.
Reza mengatakan, sebelumnya Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menahan Rahmuddin Loulembah di rumah tahanan Polda Sulteng, pada Jumat (16/4/21) lalu.
Rahmuddin Loulembah selaku Kasatker Dinas Kimpraswil Sulteng, merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggantian jembatan Torate Cs, merugikan negara Rp 2,8 miliar.
Sebelumnya, Penyidik Kejati juga telah menahan tersangka, Cristian Andi Pelang pada Rabu 23 Maret 2021 lalu. Cristian Andi Pelang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Perlu diketahui, kasus ini berawal 2018, Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate Cs pagu anggaran dengan nilai kontrak Rp 14,9 M bersumber dari APBN.
Pekerjaan Torate Cs yakni, ruas jalan Tompe - Pantoloan yaitu, jembatan Torate panjang 9,60 meter, nominal Rp3,6 miliar, jembatan Laiba panjang 6,80 meter, nominal Rp3,2 miliar, jembatan Karumba V, panjang 6,80 meter, nominal Rp2,9 miliar, jembatan Labuan II, panjang 6,80 meter nominal Rp3,6 miliar.
Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp14,9 miliar.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara. Pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada. Namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.
21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.
faktanya tidak sesuai kondisi di lapangan, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi ini empat lainnya sudah menjalani putusan Pengadilan, yakni Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, Alirman selaku pejabat pembuat komitmen, masing-masing divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, serta masing-masing membayar denda dan uang pengganti.
■ Jamal