SUARA NEGERI ■ Lagi lagi Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muratara menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu sabu diwilayah hukumnya.
Kali ini, petugas mengamankan 101,04 gram Narkoba jenis sabu dari tangan seorang bandar bernama Syaiful Bahri (47), pada Kamis (1/7/2021) kemarin.
Petugas mengamankan pelaku yang diketahui warga Kampung III Desa Karang Dapo, kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, di dekat sebuah Indomaret Lawang Agung.
Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Ahmad Fauzi membenarkan, atas penangkapan terhadap terduga tersangka tersebut.
" Awalnya kita mendapatkan informasi, bahwa pelaku ini membawa Narkoba, setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka," Ujar Ahmad Fauzi, pada Sabtu (3/7/2021).
Lanjutnya, pada saat dilakukan pengeledahan dibadan tersangka didapat barang bukti (BB) sabu sebanyak 1 kantong plastik bening seberat 1 ons," jelas Kasat Narkoba ini.
Dia mengatakan, untuk tersangka ini dikenakan Pasal 114 (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Laporan: Shandy