SUARA NEGERI ■ Kejati Sulteng melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi BPKAD Banggai Laut (Balut) 2020 dengan tersangka Idhamsyah Sahib Tompo, ke Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, pada Jumat (2/7).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Jacob Hendrik Pattipeilohy SH.,MH., melalui Kasi Penkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, SH., MH., mengatakan, berkas perkara Terdakwa Idhamsyah Sahib Tompo Nomor: PDS-06/Rp.3/Fd.1/06/2021 tanggal 29 Juni 2021 dilimpahkan berdasarkan surat pelimpahan perkara Nomor : Tar-268/P.2.15.4/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.
" Berdasarkan surat dakwaan Nomor: PDS-01/Rp.3/Fd.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021, terdakwa di dakwa melanggar Primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Reza.
"Penuntut umum untuk menyidangkan perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran BPKAD Kabupaten Banggai Laut TA. 2020, telah ditunjuk berdasarkan Surat Perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Nomor: Print-01/P.2.15/Ft.1/07/2021 tanggal 02 Juli 2021, "tandasnya.
(Jamal/hms)