SUARA NEGERI ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, pada Minggu (1/8/2021).
Terduga pelaku berinisial, SR (40) warga Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan ihwal tersebut.
"Betul kita mengamankan terduga pelaku semalam. Kita mengamankan SR berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah hukum Polres Luwu Utara tepatnya di sekitar Masjid Kampal, Kelurahan Kappuna sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu," ungkapnya, pada Senin (2/8/2021).
Iptu Rodo melanjutkan, atas informasi tersebut pihaknya langsung menuju ke lokasi untuk menindak lanjuti informasi tersebut.
"Setelah dilakukan penyidikan tidak lama kemudian muncul seorang laki-laki (SR) yang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor," jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, pihaknya langsung mengikuti SR lalu memberhentikannya dan dilakukan penggeledahan.
"Setelah digeledah ditemukan di saku celana belakang bagian kiri bungkus rokok merek gudang garam yang berisi 1 paket ( sachet ) plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang di duga sabu," jelasnya.
Diketahui tersangka dan barang Bukti sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
■ Adinda