SUARA NEGERI ■ Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara telah melakukan pengungkapan dan Penangkapan Terduga Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu bertempat di Dsn. Katonantana, Desa Mario, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Dari hasil pengungkapan dan penangkapan terduga tindak pidana penyalagunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis sabu Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara mengamankan Br (41) warga Dsn. Talesse, Desa Mario, Kecamatan Baebunta.
Saat dikonfirmasi Humas Polres Luwu Utara Kasat Narkoba Polres Luwu Utara IPTU Rodo P.Manik, S.T.K mengungkapkan, bahwa benar terduga pelaku telah kita amankan beserta barang bukti
“Telah kita temukan 1 (satu) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah pireks yang didalamnya masih terdapat endapan kristal bening diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu , 1 (satu) buah potongan pipet bening yang diruncingkan, 2 (dua) buah korek api gas yang salah satunya terdapat jarum pengantar api dari kertas foil rokok dan 1 (satu) unit handphone,” ucapnya.
Iptu Rodo Parulian Manik melanjutkan, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seseorang sedang memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu dan orang tersebut diduga berada dirumahnya di Baebunta, sehingga Anggota Resnarkoba yang di Pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU RODO P.MANIK, S.T.K melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.
Mengetahui bahwa orang tersebut berada dirumah ipar orang tersebut yang berada di Dsn. Katonantana, desa Mario sehingga saat itu anggota langsung menuju kerumah tersebut dan setelah tiba dirumah tersebut anggota menemukan yang bersangkutan diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, imbuh Rodo Parulian Manik, maka dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) shacet plastik klip bening diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong lengkap dengan pireksnya di lantai rumah tersebut.
"Selanjutnya terduga pelaku dan BB di bawa ke Polres Luwu Utara guna pengusutan lebih lanjut. Perlu di ketahui bahwa pelaku di jerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.
■ Accy