SUARA NEGERI ■ Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes Polda jateng amankan tiga pelaku pengguna narkoba, pada Senin (30/8/2021) saat sedang asik pesta narkoba di rumah pelaku YM sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah hukum Polres brebes.
Satu diantara pelaku merupakan anggota Polisi aktif, adalah YM (49) dan dua orang temanya PC (48) warga Pakembaran Slawi, dan ES (41) Warga Kudaile Slawi.
Selain menangkap tiga pelaku pengguna narkoba, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes juga berhasil mengamankan seseorang penjual barang terlarang tersebut.
Dalam keterangannya, pada Senin (30/8/2021), Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto SIK Msi mengemukakan, Sesuai dengan amanat Kapolri, tidak pandang bulu terhadap oknum yang kedapatan memakai narkoba.
“Tentu kami akan tindak tegas dan proses hukum tetap berjalan,” tegas Kapolres.
”Kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya pesta narkoba di salah satu perumahan. Saat dilakukan penggerebekan, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Brebes berhasil mengamankan tiga pelaku yang sedang pesta narkoba. Satu diantaranya merupakan oknum Polisi aktif Polres Brebes," terang Kapolres.
“Dari para pelaku ketiganya kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar atau penjual S (49) Warga Desa Karangjompo Pekalongan," tambah Kapolres.
Ditambahkan Kapolres, mengenai sanksi akan ada sanksi internal dan sanksi hukum pidana bagi oknum anggota polisi.
Kapolres menuturkan, selain mengamankan empat pelaku, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti 10 gram jenis sabu dan alat hisap bong dari rumah tersangka.
"Para pelaku diancam dengan Undang-undang tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Kapolres. (Roni)