SUARA NEGERI ■ Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung berhasil menangkap buronan 14 tahun, Ir. Aryo Satigi Budihanto (51), pada Kamis (16/9/2021) di Jalan Gatot Subroto No. 40, Malabar, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.
Aryo, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2002, tercatat pada 14 Februari 2002, telah dengan sengaja turut serta melakukan tindakan melawan hukum melalui perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT. Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut dengan hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Setelah dilakukan penangkapan, terpidana Aryo langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk diamankan dan akan dibawa ke Jakarta oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk di Eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, pria kelahiran Bogor pada 11 Agustus 1970 itu diciduk oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri Bandung (Kejari Bandung) pada Kamis, 16 September 2021, sekitar pukul lima sore.
“Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta,” tutur Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan, pada Jumat (17/09/2021).
Leonard menjelaskan, pada 14 Februari 2002 lalu, Terpidana Ir Aryo Santigi Budhianto dan kawan-kawannya melakukan tindak pidana korupsi di PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, yang terletak di Jalan Kwitang Raya No 30 AB, Jakarta Pusat.
“Secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara yaitu PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar 120 miliar rupiah, atau sekitar jumlah tersebut,” jelas Leonard.
lanjut dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah, pungkasnya.