SUARA NEGERI ■ Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI mengapresiasi kinerja Jajaran Kepolisian Resort PALI dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur pada Kamis (16/9/2021) kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Jajaran Kepolisian PALI, pada saat tersangka bersembunyi di kediaman keluarganya, di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel.
" Kami ucapkan terimakasih dan mengapresiasi pihak Polres dalam penanganan kasus ini," ucap Joko Sadewo SH,MH, didampingi rekannya, pada Jumat (17/9/2021).
Lanjutnya, dengan tertangkapnya pelaku ini, bukan hanya keluarga korban, namun warga yang lain tidak khawatir lagi terhadap anak mereka, maka keresahan mereka jadi sirna.
Ditambahkan Joko, meski pelaku sudah berusia tua, yakni sekitar 70 tahun, namun tidak dapat menghapus sanksi hukumnya. Apalagi tindak pidana yang dituduhkan bukan delik aduan.
"Terhadap pelaku berlaku lex spesialist UU Perlindungan Anak. Ini termasuk extra ordinary crime. Kejahatan terhadap anak dapat merusak masa depan mereka," cetusnya.
Oleh karenanya, keseriusan Polres PALI dalam menangani perkara ini, sangat diapresiasi oleh mereka. Mewakili keluarga korban, LBH PALI mengucapkan terima kasih pada Polres PALI.
"Kami ucapkan terima kasih atas respon cepat Polres PALI. Ini juga sekaligus jadi bukti bahwa Polres PALI tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Asas hukum equality before the law memang dijunjung tinggi," pujinya.
Selanjutnya, tambah Joko, LBH PALI selaku Kuasa Hukum korban, berharap kasus ini dapat segera P21, dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya.
"Banyak pihak turut memberi perhatian terhadap kasus ini. Kami ucapkan terima kasih. Anak-anak adalah aset bangsa. Merekalah yang akan meneruskan estafet kepemimpinan di masa yang akan datang," tutupnya.
■ Suherman