SUARA NEGERI ■ Belum genap dua pekan Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung atas kasus dugaan korupsi Pembelian Gas Bumi tahun 2010 - 2019.
Kali ini Kejaksaan Agung, pada Rabu (22/9/2021) kemarin, kembali menetapkan Alek Noerdin sebagai tersangka dengan kasus yang berbeda, yakni sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembuatan Masjid Sriwijaya Palembang.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Victor Antonius Saragih Sidabutar mengatakan, perkara korupsi ini berkaitan dengan pembangunan masjid yang rencananya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.
Menurutnya, kasus bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengucurkan APBD sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan masjid tahap awal.
" Setelah diselidiki, ada dugaan kerugian negara dari pembangunan masjid itu," Ujar Victor Antonius Saragih Sidabutar, kepada wartawan pada Rabu (22/9/2021) kemarin.
Sejauh ini lanjutnya, sudah ada empat orang yang sudah disidang sebagai terdakwa. Kemudian, dua tersangka lain masih dalam tahap penyidikan," kata Victor Antonius.
Dia menjelaskan, kedua orang dalam tahap penyidikan tersebut yakni, Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
■ Suherman