SUARA NEGERI ■ Terkait pemutusan aliran listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) di dalam kota Pendopo, Manager PLN ULP Pendopo, Teddy Triadi menjelaskan, bahwa sudah sesuai dengan Standar Operasional Presedur (SOP) yang ada.
Dia juga mengatakan, sebelum dilakukan pemutusan aliran listrik tersebut, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait, yakni Dinas Perkim kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
" Pemutusan sementara aliran listrik PJU ini, tentunya kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait," Ujar Manager PLN ULP Pendopo Teddy Triadi kepada wartawan pada Sabtu (18/9/2021).
Selain itu pula menurut Teddy, pihaknya melakukan pemutusan ini tentunya ada alasan, serta dilandasi dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017, tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT PLN Persero.
Dia mengatakan, dalam Permen ESDM Nomor 27 tahun 2017 itu dijelaskan bahwa, konsumen diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero).
" Maka, untuk sementara waktu ini, kami melakukan pemutusan penyaluran tenaga listrik JPU sebelum pihak terkait melakukan pembayaran atau melunasi tunggakannya kepada pihak PLN," Jelas Teddy Triadi.
Dia berharap kedepan, untuk sama sama menjaga kepentingan masyarakat, PLN berkomitmen menjaga pasokan supply listrik dan tentunya PLN sangat membutuhkan Pembayaran Tagihan Rekening listrik dari energy yang sudah terpakai.
" Diharapkan hal ini cepat diatasi oleh pihak terkait, mengingat setiap energy listrik yang sudah terpakai, PLN pun mempunyai kewajiban di dalam membayar Biaya Pokok Produksi dari mesin mesin Pembangkit," tambahnya.
Teddy Triadi menjelaskan, meskipun demikian semua keputusan ada pada atasan atau pimpinan PLN Lahat, karena menurutnya, dia hanya menjalankan tugas dan fungsi sesuai tupoksi nya.
" Untuk saat ini aliran listrik PJU belum dinyalakan, tapi kami sudah mendapat izin dari pimpinan PLN Lahat untuk penyalaan PJU pada Senin (20/9/2021), besok dengan dasar surat penangguhan pembayaran dari dinas Perkim sampai dengan november 2021 ini," Ujarnya lagi.
Ditambahkan Teddy, meskipun demikian, jika sampai bulan november 2021 ini juga belum bisa di lunasi tagihan PJU, maka sesuai arahan dan instruksi dari pimpinannya, pihaknya akan melakukan Pemutusan Kembali," pungkasnya.
■ Suherman