SUARA NEGERI ■ IGN Menara (47) Oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Mengwi, malah nyambi jualan sabu. Profesi itu digelutinya hanya untuk mendapat upah mengkonsumsi sabu secara gratis.
Alhasil, terdakwa yang harusnya membrantas peredaran narkoba kini harus menerima ganjarannya masuk bui Lapas Kerobokan. Itu setelah majelis hakim menyatakan terbukti bersalah menguasai dan bertinsak sebagai perantara narkotika jenis sabu.
Perbuatan terdakwa oleh I Putu Suyoga,SH.,MH.,yang memimpin jalannya sidang menyatakan perbuatan oknum seragam abu-abu ini melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar R.1 miliar subsider tiga bulan penjara," ketok palu hakim yang dibacakan secara virtual di PN Denpasar.
Jaksa Made Ayu Citra Maya Sari,SH.,MH yang sebelumnya menilai terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan 52 paket plastik klip dengan total berat bersih keseluruhan 84,34 gram, dan menuntut 15 tahun penjara, menyatakan minta waktu untuk pikir pikir selama tujuh hari kedepan.
Perilaku tak pantas dari oknum Polisi ini, baru berakhir pada 8 Mei 2021, saat melakukan perintah untuk menempel paket sabu di Jalan Gatsu Barat, Denpasar. Saat itu ia diciduk petugas dari Polresta Denpasar.
Saat diamankan terdakwa sempat menghardik petugas dengan mengatakan dirinya juga anggota Polisi yang sedang melakukan penyelidikan. Namun bukti ada 52 paket klip pelastik sabu dari tangan terdakwa, membuatnya tak berkutik.
Terdakwa pun digelandang ke rumahnya di Perumahan Cempaka Claster Residence Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, Tabanan. Dari total paket sabu yang diamankan berat keseluruhan 84,34 gram netto.
Menariknya, terdakwa yang sebelumnya masih aktif sebagai anggota Polri ini mau menerima pekerjaan sebagai kacung untuk menempel sabu lantaran agar bisa mengkonsumsi sabu secara gratis.
■ red