SUARA NEGERI ■ Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten PALI, H. Asri Ag memimpin serta membuka rapat paripurna ke Xl, pada Rabu (1/9/2021).
Rapat Paripurna yang digelar kali ini, dalam rangka pengucapan Sumpah janji Penganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD PALI sesuai surat keputusan Gubernur Sumsel Nomor 552/KPTS/1/2021.
Surat Keputusan Gubernur Sumsel tersebut tentang peresmian pemberhentian Sudarmi ST, dan peresmian pengangkatan Supardi Dewi sebagai Anggota DPRD PALI masa jabatan periode 2021 sampai 2024.
Prosesi PAW tersebut berjalan dengan lancar, hikmat dihadiri oleh Wakil Bupati PALI, Drs. Soemarjono, dan seluruh anggota DPRD PALI, serta para tamu undangan lainnya.
Usai pengucapan sumpah janji jabatan ketua DPRD PALI, H. Asri Ag mengucapkan selamat kepada Supardi Dewi yang telah mengisi kekosongan kursi legislatif itu.
" Selamat atas dilantiknya saudara Supardi sebagai anggota PAW DPRD PALI, semoga setelah dilantik ini saudara bisa menjalankan amanah dari masyarakat," Ucap H. Asri Ag.
Disusul wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono mengatakan ucapan yang sama, selain itu pula, dalam kesempatan itu Soemarjono berharap Wakil Rakyat ini kedepannya dapat lebih bersinergi dengan pemerintah.
"Selamat kepada Supardi, semoga kerjasama Legislatif dan Eksekutif tetap terjalin dengan baik selaras menuju PALI yang lebih maju,” Ujar Soemarjono.
Sebelumnya kurang lebih 3 bulan kursi DPRD Kabupaten PALI mengalami kekosongan pasca meninggalnya salah satu anggota DPRD PALI dari Fraksi Nasdem, Sudarmi ST.
■ Adv