SUARA NEGERI ■ Pelaku pencabulan anak dibawah umur Di kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan, Terancam 15 tahun kurungan penjara.
Tak tanggung-tanggung, korban pencabulan anak dibawah umur ini berjumlah 3 orang.
Hal Ini disampaikan Kapolres PALI, AKBP Rizal Agus Triadi SIK kepada pewarta di halaman Mapolres pada Senin (20/9/21) siang.
Kapolres PALI mengatakan, tersangka R (76) ini sempat berencana kabur ke Musi Banyuasin setelah aksi bejatnya terbongkar.
Kapolres menjelaskan, adapun modus yang dilakukan tersangka ini pada saat melakukan aksinya terhadap korban, dengan mengimingi uang jajan Rp 10ribuan.
Kapolres berharap kejadian itu untuk terakhir kalinya karena sudah tiga kali terjadi di PALI.
Sementara dari pengakuan pelaku R, pada saat ia melakukan aksinya bejat itu ditempat yang berbeda beda.
■ Suherman