SUARA NEGERI ■ Pelarian buronan pelaku perampokan sebuah rumah di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI tahun 2019 lalu, akhirnya keok ditangan Tim Elang Polsek Talang Ubi.
Pelaku bernama Simasnang (31) warga Desa Gunung Menang, Kecamatan Penukal ini, salah satu dari empat pelaku komplotan yang dikenal sangat sadis saat melakukan aksi kejahatannya.
Pelaku sebelum ditangkap dari persembunyiannya di Desa Babat, Kecamatan Penukal, sempat dua tahun menjadi buronan Polisi.
Pada saat Tim Elang melakukan penangkapan terhadap pelaku dari persembunyian, terpaksa Petugas melepaskan tembakan karena pelaku melakukan perlawanan dan hendak kabur saat penyergapan.
Kapolres PALI, melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alfian Nasution SH, didampingi Kanit Reskrim Polsek Talang Ubi Azuan SH, mengatakan bahwa pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polsek Talang Ubi dari tangan pelaku dalam melakukan tindak kejahatan, sebuah Parang berukuran 60 centimeter.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 65 ayat (2) dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
■ Suherman