SUARA NEGERI ■ Direktorat Hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Laut bagi 30 Relawan Penjaga Laut Nusantara (Rapala) Bali di Kabupaten karangasem, Bali, Kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dan pengetahuan bagi Rapala Bakamla Bali terhadap hukum laut. Selain itu, pembinaan Rapala juga diarahkan agar menjadi mitra aparat keamanan laut, berperan dalam melindungi sumber daya alam kelautan secara berkesinambungan dan tidak melakukan kegiatan illegal.
Acara dibuka oleh Direktur Hukum Bakamla Laksma Bakamla Dr. Erry Herman, M.P.A. Dikatakannya, Undang-Undang No. 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan mengamanatkan pembentukan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Adapun tugas dan fungsinya adalah melakukan patroli keamanan, keselamatan dan penegakan hukum dilaut. Guna menjalankan tugasnya, Bakamla tidak dapat bekerja sendiri perlu adanya kerja sama dari stakeholder terkait maupun masyarakat maritim terutama Rapala Bakamla Bali yang baru saja terbentuk. Hal tersebut guna penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif, efisien dan responsif, jelas Laksma Bakamla Erry Herman.
Dikatakannya pula, penyuluhan hukum ini dilakukan guna memberikan gambaran relawan Bakamla akan pentingnya pemahaman hukum laut dan perikanan serta memberikan pengetahuan tentang peranan Bakamla dalam mendukung dan memberikan rasa aman bagi pengguna laut dalam hal ini nelayan dan masyarakat pesisir.
"Semoga melalui kegiatan penyuluhan hukum laut ini dapat memberi wawasan dan pengetahuan bagi Rapala Bali tentang hukum laut dan perikanan maupun sumber daya alam yang terkandung di laut, "kata Laksma Bakamla Erry Herman menutup sambutannya.
Hadir sebagai narasumber yang berkompeten dalam bidangnya memberikan penyuluhan hukum Laut diantaranya, Kasubdit Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum Kolonel Bakamla Faisol,S.H bahas materi tentang Peran Masyarakat dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan di laut, Kabid Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Meirita S.Ip. M.Si bahas materi tentang Peran Dinas Kelautan dan Perikanan dalam Menangani Permasalahan–permasalahan Nelayan di Provinsi Bali dan Upaya yang dilakukan dalam Menyelesaikan Permasalahan.
Palaksa Lanal Denpasar Letkol Laut (P) Agus Ali Hardono mewakili Danlanal Denpasar bahas materi tentang Peran TNI AL dalam Upaya Penigkatan dan Kesadaran Hukum Masyarakat maritim.
■ pen/Red