SUARA NEGERI ■ Menyikapi banyaknya keluhan terkait ternak yang dibiarkan berkeliaran dan tidak dikandangkan, dan dianggap telah meresahkan, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali memerintahkan Kabag Hukum Setda, Muh. Basir, SH untuk menjalankan produk hukum daerah yang lebih ketat yang mengatur sanksi bagi peternak yang melepas liarkan ternaknya.
Kabag Hukum, Muh. Basir, SH kepada Pewarta, pada Rabu (27/10/2021) menjelaskan, bahwa produk hukum daerah terkait peternakan dan ternak liar telah lengkap, dan telah siap namun perlu harmonisasi penegakan dilapangan dan perlu pengkajian ulang karena masih ada yang perlu dikaji untuk di sempurnakan.
"Peraturan dan produk Hukum Daerah yang dimaksud diantaranya adalah Perda dan Keputusan Bupati. Sehingga untuk penegakannya kita tinggal menunggu waktu setelah kita koordinasikan dengan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam penegakannya," jelas Basir.
Mengenai aplikasi lapangan kita segerakan, karena ini sudah perintah Bupati untuk segera menegakkan Perda Penertiban Ternak tersebut, mengingat hal ini telah meresahkan warga, ungkap Basir lagi.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali saat dikonfirmasi mengenai hal ini menegaskan, bahwa sebenarnya sudah ada aturan yang jelas yang mengatur hal ini, namun saya masih meminta kepada Kabag. Hukum untuk mengkaji ulang produk hukum yang ada terkait konotasi dan substansi yang dimaksud ternak liar.
"Selanjutnya, tetap berpihak kepada masyarakat peternak dengan memberi waktu sebelum menjatuhkan sanksi pada setiap kasus yang akan muncul. Ini demi kebaikan masyarakat juga," pungkas Basli Ali (Tim).