SUARA NEGERI ■ Kembali Lapas Kelas IIA Kerobokan dihuni oknum Polisi yang terjerat kasus narkoba. Kali ini Gde Made Ardhana (34) yang sebelumnya bertugas di Polres Badung, hanya bisa menyesal setelah PN Denpasar menjatuhkan hukuman selama 8 tahun penjara.
Majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 37 paket dan tiga butir tablet psikotropika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dan diancam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," putus hakim secara virtual.
Tertuang dalam dakwaan, kasus yang menjerat oknum Polisi asal Tabanan ini berawal dari pengembangan terdakwa I Made Buda Artana dan Mohamad Faris Setiawan (berkas terpisah) oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar, pada Senin 7 Juni 2021.
Dari tangan Buda dan Faris, ditemukan 31 paket sabu seberat 3,72 gram netto. Pengakuan keduanya, bahwa 31 paket sabu itu adalah milik salah seorang anggota Polri dengan nama terdakwa Ardhana.
"Terdakwa Ardhana diamankan saat berada di lobi Kantor Polres Badung," tulis dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita.
Bahkan di jok sepeda motor milik terdakwa yang diparkir di halaman Polres Badung, ditemukan 7 paket sabu dengan berat netto 0,86 gram dan 3 butir tablet warna hijau psikotropika dengan berat keseluruhan 0,98 netto.
Penggeledahan berlanjut di kos terdakwa, Jalan Sindu, Mengwi Tani, Mengwi, Badung. Di sana hanya ditemukan 1 ball plastik klip kosong. Penggeledahan juga dilakukan di kos lain milik terdakwa, Jalan Indra Prasta, Mengwitani, Badung.
Hasilnya ditemukan 2 timbangan elektrik, 1 bendel klip kosong, 30 buah pipa kaca, dan barang bukti terkait lainnya. Jadi total barang bukti narkotik jenis sabu yang diamankan berjumlah 37 paket dengan berat keseluruhan netto 4, 58 gram. (red)