SUARA NEGERI ■ Aksi unjuk rasa Lembaga Investigasi Negara terhadap PT Servo Lintas Raya di KM 48 Kecamatan Tanah Abang beberapa hari lalu berlanjut di meja perundingan.
Ada beberapa tuntutan yang diajukan perwakilan unjuk rasa dalam mediasi yang di pimpin Wakil Bupati PALI, Drs H Soemarjono di ruang Aula kantor bupati PALI pada Rabu 6 Oktober 2021 tersebut.
Salah satunya unjuk rasa meminta pihak perusahaan PT Servo Lintas Raya membuat playover dilintasan km 48 wilayah kecamatan Tanah Abang.
Sekretaris LIN Kabupaten PALI, Junizar, berharap kepada perusahaan, agar menyikapi hal ini dengan serius, karena menurutnya perlintasan tersebut merupakan jalan alternatif bagi masyarakat kabupaten PALI.
Meskipun mediasi antara kedua belah pihak berjalan dengan alot, namun beberapa permintaan dari pihak pengunjuk rasa dipenuhi oleh pihak PT Servo Lintas Raya.
Diantaranya, penyiraman jalan setiap hari, menanam pohon dipinggir jalan dan memberlakukan petugas penjagaan diperlintasan 24 di km 48.
Namun untuk pembuatan Playover, menurut Tim Legal Advokasi PT Servo Lintas Raya, Riasan Syahri, SH. Perusahaan perlu mengkaji terlebih dahulu.
Karena menurutnya, ada empat kementerian yang bisa menentukan pembangunan flyover serta harus ada izin amdal sebelum pelaksanaan pembangunan itu.
Sementara Wakil Bupati PALI berharap pada pertemuan itu bisa menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak, supaya permasalahan ini cepat selesai.
Wakil Bupati menjelaskan, penanaman pohon sebagai pelindung debu, sudah menjadi kewajiban perusahaan serta pembuatan sarana untuk masyarakat termasuk pembuatan rambu-rambu harus dikerjakan pihak perusahaan.
■ Suherman