SUARA NEGERI ■ Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas resmi dilaksanakan di Kota Denpasar mulai Jumat (1/9). Hari pertama penerapan PTM Terbatas ini ditinjau langsung Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya bersama Anggota DPRD Kota Denpasar, AA Putu Gede Wibawa di SDN 18 Pemecutan dan SMP PGRI 3 Denpasar. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya berkesempatan berinteraksi dengan siswa dan tenaga pendidik di sekolah.
“Tadi kita sudah tinjau langsung, kesiapan sudah optimal utamanya dalam penerapan protokol kesehatan, dan siswa rata-rata gembira bisa kembali sekolah tatap muka,” ujar Eddy Mulya.
Lebih lanjut dijelaskan, penerapan PTM Terbatas Pemkot Denpasar dilaksanakan sesuai Peraturan Walikota Nomor 29 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Ajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Dimana, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dilaksanakan dengan menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat digelar secara bertahap pada Satuan Pendidikan yang sudah siap dan memenuhi persyaratan.
“Hal ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak setiap peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama masa darurat penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) serta untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar, jadi pendidikan, kesehatan dan keselamatan tetap jadi prioritas utama,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, Eddy Mulya bahwa Satuan Pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di laksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (Lima Puluh Persen) Tatap Muka dan 50% (Lima Puluh Persen) Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal ini kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB yang maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas, dan PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
Eddy Mulya mengatakan, PTM Terbatas di Kota Denpasar tetap mengedepankan prinsip kebijakan pendidikan di Masa Pandemi Covid-19. Yakni kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama. Selain itu, tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan.
“Mekanisme pengajuan ijin pembelajaran tatap muka yaitu Satuan Pendidikan menyampaikan Proposal permohonan pembelajaran tatap muka kepada Walikota Denpasar Cq Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar melalui google form http://forms.gle/Cmq7tS16puGmAtT27,” ujarnya
Secara teknis, Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Denpasar dilkasanakan dengan jadwal sebagai berikut. Yakni untuk Satuan Pendidikan PAUD/TK dilaksanakan menyesuaikan, untuk Satuan Pendidikan SD/sederajat yakni Senin - Kamis untuk kelas 1 dan 4, Selasa - Jumat untuk kelas 2 dan 5 serta Rabu – Sabtu untuk kelas 3 dan 6.
Selanjutnya untuk Satuan Pendidikan SMP/MTs/sederajat yakni Satu minggu pertama untuk kelas 7, Satu minggu ke dua untuk kelas 8 dan Satu minggu ke tiga untuk kelas 9. Sedangkan untuk Satuan Pendidikan SMA/SMK/sederajat dan LKP dirancang menyesuaikan.
Pihaknya berharap, seluruh Satuan Pendidikan agar selalu berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan/puskesmas terdekat dan Tim Satgas Covid – 19 Desa/Kelurahan untuk mengawal pelaksanaan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Hal ini juga termasuk komite sekolah sebagai perwakilan orang tua/wali murid dalam pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan.
“Sekolah nanti akan melengkapi daftar periksa protokol kesehatan, mulai dari cek point protokol kesehatan, physical distancing, kesiapan masker, hand sanitizer dan melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dilaksanakan, termasuk mengakses Aplikasi Peduli Lindungi” jelasnya
“Pengawas sekolah dan satuan pendidikan untuk berperan aktif dalam persiapan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Termasuk apabila ada indikasi pendidik, tenaga kependidikan dan siswa terpapar Covid-19 maka satuan pendidikan tersebut ditutup sementara waktu dan semua yang masuk pada hari itu wajib isolasi, semoga pelaksanaan PTM Terbatas di Kota Denpasar dapat terlaksana dengan baik untuk mengantisipasi hilangnya kesempatan belajar bagi peserta didik jenjang PAUD, TK, SD, dan SMP di Kota Denpasar,” imbuhnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini sebanyak 30 sekolah telah mengajukan ijin penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kota Denpasar. Jumlah tersebut terdiri atas Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 1 sekolah, Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 13 sekolah, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 11 sekolah dan TK/PAUD sebanyak 5 sekolah. (Ags/Dps).