SUARA NEGERI ■ Persidangan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terdakwa jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, pada Rabu (27/10/2021).
Sidang dengan agenda mendengar nota pembelaan terdakwa atau pledoi tersebut, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hasanuddin yang juga Ketua PN Palopo di ruang Kusumah Atmadja.
Kuasa hukum Asrul dari Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, Abdul Azis Dumpa, S.H, M.H dan Andi Ikra Rahman, S.H silih berganti membaca dokumen pledoi berjudul "Masihkah Pers Kita Dilindungi".
Ada banyak hal yang dijelaskan kuasa hukum dalam pledoinya. Satu di antaranya adalah tiga berita dugaan pencemaran nama baik terhadap Farid Kasim Judas (FKJ) yang ditulis Asrul di media Berita.News, merupakan karya jurnalistik sesuai penilaian Dewan Pers dalam surat nomor 187/DP-K/III/2020 tertanggal 04 Maret 2020 dan dikuatkan kesaksian para ahli dalam persidangan.
"Berdasarkan fakta persidangan keterangan ahli Dewan Pers Jayanto Arus Adi dan keterangan ahli Hukum Media dan Pers Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H.,M.A bahwa penyelesaian sengketa pers terlebih dahulu melalui Proses di Dewan Pers sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers, serta MoU Dewan Pers dengan Polri dan Kejaksaan," ujar Abdul Azis Dumpa membacakan pledoi.
Karena reportase Asrul merupakan karya jurnalistik yang dilindungi UU Pers sebagai Lex Specialis Derogate Legi Generali, maka segala dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap terdakwa menggunakan UU ITE adalah keliru dan harus batal demi hukum.
Menurut Azis, tuntutan jaksa yang menilai Asrul tidak berhak menyebarkan berita berjudul "Putra Mahkota Palopo di duga “dalang” Korupsi PLTMH dan keripik Zero Rp. 11 Miliar" ke media sosial, juga mengabaikan fakta bahwa Asrul merupakan jurnalis serta penyebaran berita tersebut termasuk dalam kerja-kerja jurnalistik.
"Bahwa patut diketahui Terdakwa berprofesi sebagai wartawan, dimana dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara dan seterusnya," tutur Azis.
"Tindakan tersebut adalah sah karena menyebarkan produk jurnalistik dengan cara memposting kembali (reposting)," tambah Azis.
Secara yuridis, jaksa selama persidangan dinilai tidak dapat membuktikan bahwa Asrul melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik seperti yang disangkakan dalam dakwaan 1 hingga 3, khususnya pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Andi Ikra Rahman dalam pledoi menjelaskan, unsur "setiap orang" dalam pasal tersebut tidak bisa dialamatkan kepada terdakwa, sebab proses peliputan hingga produksi berita yang ditulis Asrul melibatkan sistem kerja redaksi atau perusahaan, termasuk penyebaran berita ke media sosial.
"Bahwa terdakwa merupakan orang yang diberikan hak oleh undang-undang pers untuk menyebarkan informasi untuk kepentingan umum. Dalam konteks kasus a quo, pihak penuntut umum salah menarik pihak. Pada prinsipnya perkara ini adalah sengketa pers bukan tindak pidana. Kalau pun ada dugaan tindak pidana maka yang bertanggungjawab secara hukum terhadap pemberitaan ini adalah penanggung jawab pemberitaan, bukan pada wartawan yang memperoleh berita," papar Ikra membacakan pledoi.
Selain itu, pledoi setebal 35 halaman ini juga menyoroti tuntutan JPU yang dianggap fatal karena menuntut Asrul dengan Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Penggunaan pasal tersebut dianggap merupakan kesalahan karena berbeda dengan pasal yang didakwakan sejak awal. (**)