SUARA NEGERI ■ Pada Jumat, 12 November 2021 sekitar pukul 06.00 WITA terpidana perkara tindak pidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan pengamanan oleh jajaran Kejaksaan melalui tim tangkap buron (Tabur) Kejati Papua bersama-sama Tim Tabur Kejati Bali yang terdiri dari Kejati Bali dan Kejari Gianyar.
"Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra diamankan di kediamannya di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali," papar A.Luga Harlianto,SH.M.Hum, Kasipenkum Kejati Bali.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Papua yang telah 9 Tahun dicari keberadaannya oleh Kejati Papua untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Sebelumnya terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dilakukan penahanan sejak tahap Penyidikan hingga tahap upaya hukum di tingkat banding. Pada saat menunggu putusan kasasi terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra dikeluarkan demi hukum dikarenakan masa penahanannya telah habis.
Sejak saat itu terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra tidak berada lagi di domisili tempat tinggalnya sesuai berkas perkara sehingga tidak dapat dilakukan eksekusi pada saat putusan kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Beberapa bulan terakhir, Kejati Papua mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di kabupaten Gianyar, Provinsi Bali sehingga dilakukan pemantauan intensif antara Kejati Papua dengan Kejati Bali.
Beberapa hari terakhir terpantau terpidana kelahiran Jakarta 24 Maret 1980 silam ini berada di kediamannya yang berada di Banjar Tengah Bon Biu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali dan pagi ini sekitar pukul 06.00 WITA langsung diamankan oleh Tim Tangkap Buron Kejati Bali dan Kejati Papua untuk selanjutnya akan dibawa ke Jayapura untuk melaksanakan putusan tingkat kasasi Nomor 392 K/Pid.sus/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Mantan Direktur CV Romba Putra, ini merupaka terpidana berdasarkan putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 Bulan dan pidana denda sebanyak Rp. 50.000.000,- subsidair 3 Bulan Kurungan.
Selain itu, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 740.908.700,- subsidair 1 Tahun Penjara. Putusan Nomor 392 K/Pid.sus/2012 menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 02/Pid.Tipikor/2011/PN.Jpr. tanggal 27 September 2011 juncto putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 04/Tipikor.Banding/2011/PT.Jpr. tanggal 21 November 2011.
Dimana pada intinya menyatakan terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Perbuatan terpidana ini sebagaimana dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Notebook dan Genset pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupatan Keerom, Papua dimana pekerjaan tersebut belum selesai 100% namun terpidana melampirkan dokumen pekerjaan seolah-olah pekerjaan telah selesai 100%, sehingga dilakukan pembayaran pekerjaan sebesar 100%, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 805.908.700,-
Terpidana I Made Jabbon Suyasa Putra alias I Made Jabbon Suyana Putra melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Keerom, Papua, Sakir. (**)